Keerom – Kepolisian Resor Keerom membekuk seorang pria paruh baya berinisial HL (68), melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dan korban berinisial TL (16) merupakan anak tirinya.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Laporan Polisi Nomor : LP / B / 318 / IX / 2022 / SPKT / POLRES KEEROM / POLDA PAPUA tanggal 25 September 2022 tentang dugaan tindak pidana pelecehan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Jetny L Sohilait mengatakan bahwa pelaku dibekuk personel Timsus Polres Keerom di Mata Jalan Arso VII Luar Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom, pada Senin (26/09/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kepada penyidik pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Pelaku juga mengakui sudah sebanyak 10 kali bersetubuh dengan korban.
“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 10 kali dari bulan Februari tahun 2021, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah korban di Jalur V Arso VIII Kampung Dukwia Arso VIII Distrik Arso Barat Kabupaten Keerom,” jelasnya.
Dikatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Keerom guna proses hukum hukum lebih lanjut.