Newsparameter.com | Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang lapangan dalam perkara perdata antara ahli waris H. Saroh melawan PT Graha Perdana Indah (GPI), Jumat (23/5/2025). Sidang lapangan ini dilakukan untuk memeriksa objek sengketa berupa tanah yang berlokasi di Blok Pancoran, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Zainul Hakim Zainuddin, S.H., M.H., dan Andry Edwin Suganti, S.H., M.H., memeriksa langsung batas-batas fisik tanah sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemeriksaan Setempat. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan keakuratan batas-batas tanah yang disengketakan.
Turut hadir dalam sidang lapangan ini perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, kuasa hukum dari kedua belah pihak, saksi-saksi dari PT GPI, perangkat RT/RW setempat, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Kuasa hukum ahli waris H. Saroh, Sutara, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya menggugat karena mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan pembayaran kepada para penggarap sejak tahun 1999, disertai surat pernyataan over-alih garapan yang ditandatangani tahun 2008 oleh 40 penggarap.
Sementara itu, pihak tergugat I, PT GPI melalui kuasa hukumnya, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari HGB No. 2076 seluas 13,9 hektare yang berbatasan dengan tanah milik Propelet di utara, Kali Angke di selatan dan barat, serta pagar tembok buatan PT GPI di sisi timur.
Namun, Sutara membantah keterangan saksi tergugat yang menyatakan seluruh batas telah dipagari. “Tidak benar seluruh batas telah dipagari. Di sebelah timur hanya ada pagar sepanjang lebih kurang 300 meter. Silakan dicek langsung di lapangan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Perwakilan BPN Kota Depok, Latief, dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa batas-batas tanah yang disampaikan kedua pihak umumnya sesuai dengan peta BPN. Meski demikian, tim majelis tetap melakukan verifikasi fisik di lokasi.
Sutara juga mempersoalkan keabsahan dokumen PT GPI. Ia menyatakan bahwa sertifikat HGB 122400 berasal dari Hak Pakai Nomor 1 yang dibeli dari Adimas Mutiara berdasarkan fotokopi, bukan dokumen asli. Menurutnya, hak pakai tersebut telah berakhir sejak tahun 1988 dan penggunaannya untuk transaksi merupakan pelanggaran hukum.
“Ini jelas indikasi mafia tanah. Apalagi jika BPN juga turut serta menerbitkan sertifikat berdasarkan dokumen yang tidak sah,” tambah Sutara.
Ia juga menegaskan bahwa lokasi tanah yang disengketakan berada di Blok Pancoran, bukan Blok Kancil atau Pucung sebagaimana tercantum dalam dokumen PT GPI. Menurutnya, sertifikat yang ada harusnya dibatalkan karena mencakup tanah negara yang belum dibayar PNBP-nya ke negara.
“Saya sudah menggugat di PTUN dan memohon pencabutan sertifikat milik PT Graha ke Menteri ATR/BPN. Permohonan tersebut kini sedang dalam proses pengkajian oleh BPN Kota Depok,” pungkas Sutara.
Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh PN Depok. (*)


















