Newsparameter | Bitung – Dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan hukum, Pengadilan Negeri (PN) Bitung menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengiriman dokumen dan pemanggilan elektronik.
Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H.,M., dalam pertemuan terbaru yang membahas optimalisasi proses hukum, termasuk terkait jadwal pengiriman dokumen melalui PT Pos. Jumat, (28/02/2025).
PN Bitung menekankan bahwa setiap proses hukum yang melibatkan pemanggilan atau pengiriman dokumen harus dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
Salah satu hal yang dibahas adalah batas waktu terakhir untuk pengiriman dokumen agar dapat diproses dengan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah menyampaikan bahwa jika memang ada batas waktu tertentu untuk mengirimkan dokumen agar dapat diproses pemanggilan, maka harus ditentukan dengan jelas. Misalnya, apakah batas terakhir pukul 13.00 atau 15.00 WIB, sehingga semua pihak bisa menyesuaikan,” ujar kepala PN Bitung.
Dalam diskusi tersebut, juga dibahas tentang kendala teknis yang sebelumnya terjadi dalam proses pengiriman melalui PT Pos.
PN Bitung berharap adanya perbaikan dan koordinasi lebih lanjut agar setiap tahapan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
“Kami berharap agar segala kendala yang muncul dalam pengiriman dokumen bisa segera dikomunikasikan kepada kami. Jika hari ini ada proses yang harus dilakukan, maka batas waktu harus jelas agar tidak terjadi keterlambatan dalam administrasi hukum,” tambahnya.
PN Bitung terus berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan dengan transparan, akurat, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pihak pengadilan juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak yang berperkara dan penyedia layanan pengiriman, dapat berkolaborasi untuk mendukung kelancaran proses hukum di Kota Bitung,” pungkasnya.(*)