Newsparameter | Bitung – Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung menggelar Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi (Monev) e-Court pada Jumat (28/02/2025) di Ruang Sidang Utama.
Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan sistem e-Court sekaligus memperkenalkan fitur terbaru dalam versi 5.0.0, yaitu penambahan fitur Upaya Hukum Kasasi secara elektronik.
Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H, dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua PN Bitung, para Hakim, Hakim Ad Hoc Perikanan, Panitera, Sekretaris, serta jajaran staf pengadilan lainnya.
Tak hanya dari internal pengadilan, sejumlah pihak eksternal seperti perwakilan bank (BRI, BNI, BTN, Mandiri), perusahaan multifinance, PT Pos Bitung, serta beberapa kuasa hukum dan advokat juga turut hadir.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai fitur terbaru e-Court yang semakin mempermudah proses hukum, terutama dalam pengajuan kasasi secara elektronik.
“Transformasi digital dalam sistem peradilan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan hukum bagi masyarakat,” kata Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H.,M.H.
Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung terus berupaya mendukung digitalisasi peradilan dengan mengoptimalkan pemanfaatan e-Court.
“Dengan adanya fitur kasasi elektronik, diharapkan para pencari keadilan dapat mengakses layanan hukum dengan lebih cepat dan mudah tanpa harus datang langsung ke pengadilan,” ujarnya.
Acara ini juga menjadi momentum bagi seluruh peserta untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait implementasi e-Court di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung.
“Ke depan, pengadilan berkomitmen untuk terus melakukan inovasi demi memberikan pelayanan hukum yang lebih modern, transparan, dan efisien,” pungkasnya.(*)