Newsparameter.com | BITUNG – Pemerhati Kota Bitung, Sanny Kakauhe, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bitung yang dinilainya menyimpang dari ketentuan administrasi pemerintahan, khususnya terkait masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) sejumlah pejabat.
Dalam pernyataannya, Sanny menegaskan bahwa sejumlah pejabat Plt di lingkungan Pemkot Bitung telah menjabat melebihi batas waktu yang ditentukan dalam aturan kepegawaian nasional.
Ia menyebut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 1/SE/I/2021 dengan jelas mengatur masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama.
“Fakta di lapangan menunjukkan ada jabatan Plt yang sudah berjalan lebih dari enam bulan bahkan ada yang bertahun-tahun. Ini pelanggaran terhadap aturan dan mencederai prinsip good governance,” tegas Sanny, Senin (19/05/2025).
Lebih lanjut, Sanny menilai bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya komitmen Pemkot Bitung, khususnya di bawah kepemimpinan Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka, dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang taat aturan.
Ia mendesak agar segera dilakukan evaluasi dan pergantian terhadap para pejabat Plt yang sudah melewati masa jabatan maksimal.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tapi menyangkut kredibilitas pemerintahan. Jika ini dibiarkan, akan memberi kesan bahwa pelanggaran hukum adalah hal yang biasa di lingkungan Pemkot,” tambahnya.
Sanny mengingatkan bahwa jabatan Plt yang terlalu lama dapat menghambat efektivitas kinerja birokrasi serta menciptakan ketidakpastian dalam pelayanan publik.
Ia pun berharap Wali Kota segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah nyata yang menunjukkan keberpihakan pada prinsip hukum dan transparansi.
Meski demikian, Sanny mengapresiasi sejumlah terobosan yang telah dilakukan pemerintahan HHRM, namun tetap menuntut konsistensi dalam menegakkan aturan demi menjaga kepercayaan publik.
“Bitung butuh kepemimpinan yang berani menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Jangan sampai Plt dijadikan ruang kompromi kepentingan politik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Mose, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan inventarisasi jabatan Plt.
“Proses pendataan sedang berjalan, baik untuk eselon II, III maupun IV. Hasilnya akan kami laporkan kepada Wali Kota sebagai dasar pengambilan keputusan,” jelas Give saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan dengan mengacu sepenuhnya pada regulasi yang ditetapkan BKN dan akan menjadi dasar dalam penataan ulang struktur jabatan di lingkungan Pemkot Bitung.
Dengan sorotan tajam dari publik dan pengakuan dari pihak BKPSDMD, publik kini menantikan sikap tegas Wali Kota Hengky Honandar dalam menyikapi persoalan ini demi menjaga integritas pemerintahan.(*)
















