Newsparameter.com | Jayapura – Kebenaran realisasi penyaluran Dana Hibah dan Dana Bansos Tahun Anggaran 2022 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, harus transparan dan dipertanyakan karena peruntukannya diduga tidak tepat sasaran.
Kita tau bersama jika mendengar kata Bantuan Sosial (Bansos) pasti sasaran peruntukannya untuk masyarakat yang kurang mampu. Sesuai Dalam PMK Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada K/L, bansos merupakan pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi.
Kalau persoalan dana hibah mungkin wajar saja. Pada suatu pemerintahan, dana hibah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-progam di daerahnya. Dana hibah bisa diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma.
Sesuai temuan BPK RI Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua menerima Dana Hibah dan Bansos dengan nilai yang sangat fantastik, untuk Dana bantuan sosial (Bansosl Rp 810.819.975 sedangkan untuk Dana Hibah Rp 1.826.880.000.
Temuan BPK RI terkait dana Bansos dan Hibah di Dinas Pendidikan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua membuat Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw Angkat Bicara. Rabu (21/06/2023).
Menurut Rafael Dana Hibah dan Dana Bansos disalurkan harus sesuai pada peruntukannya dengan payung hukumnya sudah jelas.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dan Peraturan Gubernur Papua Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan, “Kata Rafael.
Dia juga memaparkan, jika ada temuan BPK RI sesuai audit sudah jelas pasti ada penyelewengan anggaran.
“Kenapa sampai bisa ada temuan oleh BPK RI sesuai hasil audit, itu pastinya ada indikasi penyimpangan atau penyelewengan Dana Hibah dan Dana Bansos Tersebut sehingga BPK menerbitkan Buku Dosa, “bebernya.
Rafael meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera usut tuntas temuan BPK RI yang sudah merugikan uang negara.
“Lewat media NewsParameter.Com saya menyuarakan kepada oknum – oknum nakal yang menyelewengkan Dana Hibah dan Dana Bansos, di Dinas terkait agar segera diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Christian Sohilait ST, M.Si saat dikonfirmasi oleh media ini membenarkan telah menerima Dana Bansos dan Dana Hibah.
“Menurut Penjelasan Kasubag Keuangan di Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dana Hibah dan Dana Bansos sudah di Realisasikan penyalurannya, sebagai berikut : Dana Hibah APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.826.880.000,00 di peruntukan untuk biaya pembinaan dan manajemen SMK se Papua. Serta Dana Bansos APBD Induk Rp. 196.937.000,00 dan APBD-Perubahan Rp. 835.452.595,00 Tahun Anggaran 2022 realisasi Rp. 810.819.875,00 yang di peruntukan untuk dukungan biaya pembinaan dan manajemen SMA se Papua, “Papar Christian Sohilait ST, M.Si.