Newsparameter.com | BITUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung memberikan apresiasi terhadap kinerja Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung dalam penanganan Pasar Girian. Apresiasi itu disampaikan langsung oleh anggota DPRD Kota Bitung dari Fraksi PDIP, Ahmad Syarifudin Ila, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama direksi Perumda Pasar, Kamis (11/09/2025).
Ahmad menyebutkan bahwa dalam kurun waktu dua bulan lebih, Perumda Pasar yang dipimpin oleh direksi baru sudah mampu meningkatkan pendapatan perusahaan secara signifikan.
“Meski masih seumur jagung, direksi baru sudah menunjukkan capaian luar biasa,” ujar Ahmad.
Peningkatan tersebut dinilai sebagai sinyal positif bagi pengelolaan pasar di Kota Bitung, terutama Pasar Girian yang selama ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat.
Ahmad berharap kinerja baik ini terus dipertahankan dengan tetap memperhatikan kepentingan para pedagang kecil.
Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD dari Fraksi PDIP lainnya, Syam Panai, menegaskan bahwa lahan Pasar Girian secara hukum merupakan milik pemerintah daerah. Karena itu, siapa pun yang berusaha di atas lahan tersebut wajib tunduk pada aturan pengelolaan yang berlaku.
Menurut Syam, perjanjian sewa lahan di Pasar Girian bersifat kasuistik dan wajib bagi semua pedagang. pasalnya langkah yang dilakukan perumda menyelamatkan ratusan pedagang dari tagihan memberatkan.
syam mencontohkan beberapa pedagang dipasar Girian yang dikelola diluar lahan pemerintah. mereka membayar berlipat kali ganda dari yang diberikan perumda dipasar pemda. Ada yang membayar 100 ribu per hari bahkan 200 ribu. sementara dipasar pemda hanya 8000 perak per hari.
terinformasi Dari sekitar 150 pedagang, hanya lima orang yang belum melaksanakan kewajibannya sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Bitung, Ramlan Mangkialo, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan aturan berdasarkan SOP yang berlaku.
“Prinsip kami adalah keadilan bagi seluruh pedagang. Karena itu, adendum hanya diberikan kepada pedagang yang mengajukan keluhan dan tetap sesuai SOP tidak ada perubahan, karena sudah ada 150an pedagang yang bekerjasama baik, katanya.
Ramlan juga menekankan pentingnya dokumen legal bagi pedagang dalam membangun aset di wilayah pasar.
Menurutnya, legalitas dokumen merupakan kekuatan hukum yang melindungi pedagang sekaligus memberi kepastian dalam berusaha.
Dengan adanya dokumen resmi, lanjut Ramlan, pedagang tidak hanya memiliki legitimasi atas tempat usaha, tetapi juga terlindungi dari potensi sengketa lahan di kemudian hari. Hal ini dinilai krusial untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Pasar Girian.
DPRD Kota Bitung berkomitmen untuk terus mengawal kinerja Perumda Pasar, termasuk memastikan seluruh pedagang mendapatkan perlakuan adil.
Sinergi antara pemerintah, Perumda, dan pedagang diharapkan mampu menghadirkan pengelolaan pasar yang lebih transparan, tertib, dan berdaya saing. (*)














