• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Kamis, Oktober 8, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pernyataan Kabag Hukum Setda Jepara Tentang Perdes, Bertentangan Dengan UU Desa dan Perbup Jepara No. 45 Tahun 2014

Usman Nopo by Usman Nopo
Desember 15, 2022
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

NewsParameter..Com | Jepara – Apakah perlu Peraturan Desa (Perdes) dalam setiap proses pembangunan, hal ini mengemuka dan menjadi bahan perbincangan dalam audiensi antara Ormas DPD PEKAT- IB Jepara dan Pemerintah Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Hal ini ditanyakan langsung oleh Priyo Hardono Ketua Ormas DPD PEKAT- IB Jepara dan salah satu perangkat desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan.

BacaJuga

Hakim Turun ke Lokasi, Periksa Obyek Sengketa Harta Bersama SHM No. 000751 di Karangkobar

HEBOH! Pengasuh Ponpes DI Pejawaran Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Berkas Resmi Masuk KE Kejari Banjarnegara

“Apakah dalam setiap proses pembangunan di desa harus ada Perdesnya,” ujar Perangkat desa Banyuputih mempertanyakan kepada .Wafa Elvi Syahiroh, Kabag Hukum Setda Jepara.

Senada dengan itu, Priyo Hardono juga mempertanyakan apakah boleh pembangunan yang berasal dari dana masyarakat, CSR atau hibah tanpa Perdes.

Menjawab pertanyaan tersebut, Wafa Elvi Syahiroh, Kabag Hukum Setda Jepara menjelaskan bahwa, Perdes adalah peraturan yang dibuat oleh desa dan kalau semua peraturan dan penetapan, sama – sama mengacu pada regulasi yang ada.

“Kalau setiap kali pembangunan harus ditetapkan dengan Perdes, nanti tidak kerja-kerja. Yang terpenting dalam hal ini adalah, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, karena sumbernya dari CSR , warga masyarakat atau lainnya,” terang Wafa Elvi Syahiroh.
“Yang terpenting, desa bisa menjelaskan transparan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Tetapi tidak perlu dibentuk dengan Perdes,” jawab Wafa Elvi Syahiroh.

Atas jawaban dan penjelasan Kabag Hukum Setda Jepara tersebut, Priyo berucap,” Masak kita membangun di wilayah pemerintahan desa, seperti kita membangun rumah sendiri, kan tidak elok dan etis!,” ucapnya.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hal ini dipertanyakan dalam audiensi Selasa (13/12/2022) di ruang Command Center Pendopo Kabupaten Jepara, Jam 16.00 WIB – selesai, yang dihadiri oleh Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, Wafa Elvi Syahiroh Kabag Hukum Setda Jepara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara Farikhah Elida, Mohammad Rosyidi dari DPUPR, Ratib Zaini dari DKPP, M. Zainul Arifin dari DPMPTSP, Uyeng S dari PT. Hwaseung Indonesia (HWI) Jepara, Joko Prakoso Petinggi/Kades, Ketua BPD dan Carik dari Desa Banyuputih serta Priyo Hardono Ketua Ormas DPD PEKAT- IB Jepara bersama 5 orang anggotanya.

Dalam acara audiensi, perwakilan Pemdes Banyuputih menerangkan tentang pembangunan pasar di depan PT. HWI, sudah melalui proses mekanisme dan sosialisasi.

Joko Prakoso petinggi desa Banyuputih menjelaskan bahwa,” Uang 500jt dari PT. HWI dan 290 juta dari Dana Desa (DD) , kita gunakan untuk pembangunan pasar dan peningkatan PAD Banyuputih. Karena sewa kios akan dikenakan biaya sebesar Rp. 10jt dari 128 kios. Dan, bisa memperoleh Rp. 1M 280jt, ini akan bisa menjadi contoh desa mandiri di Kabupaten Jepara dan tidak tergantung dengan anggaran Dana Desa (DD) ,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, perwakilan PT. HWI menjelaskan kalau semua atas permintaan dan kebutuhan PT. HWI, termasuk perombakan pasar depan PT. HWI.

Selanjutnya, Kepala DLH Jepara, saat diminta penjelasan terkait penutupan TPA Gemulung memaparkan melalui video slide, terkait kronologis penutupan TPA Gemulung.

“Masyarakat sudah kami berdayakan dan siapkan program desa mandiri sampah di Kecamatan Kalinyamatan sudah berhasil, dan Rp. 150jt uang beredar dari sampah,” ujar Elida.

Kemudian, Pj Bupati Jepara berjanji, akan segera mendatangi TPA Gemulung bersama DPD PEKAT-IB Jepara.

Sementara Edy Marwoto Kepala Dinsospermasdes Jepara, saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp terkait apakah setiap pembangunan di desa harus ada Perdes atau tidak, contoh pembangunan pasar desa yang menggunakan tanah/aset desa dengan anggaran dari CSR, dana masyarakat atau DD (Dana Desa).
Edy Marwoto menjawab, “Iya harus masuk didalam Perdes APBDes,” tulisnya.

Sementara, Priyo Hardono Ketua Ormas DPD PEKAT- IB Jepara menyayangkan keterangan dari Kabag Hukum Setda Jepara, kalau pembangunan di desa tidak perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

“Pernyataan Kabag Hukum Setda Jepara, kalau pembangunan di desa tidak perlu ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes), bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perbup Jepara No. 45 Tahun 2014,” cetus Priyo.

Priyo menambahkan bahwa, mengingat Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum,” imbuhnya.

Dan, Peraturan Desa (Perdes) adalah merupakan salah satu bentuk peraturan perundang- undangan yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan tanah kas desa harus dimuat materi dalam peraturan desa, karena Perdes adalah Produk Hukum Desa dan bisa menjadi payung hukum dalam proses pembangunan di wilayah desa.

Kemudian Priyo kepada awak media memberikan keterangan adanya Perbup Jepara No. 45 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa pada BAB II Jenis Produk Hukum Desa pada Pasal 2 Jenis Produk Hukum Desa meliputi :

a. Peraturan Desa, b. Peraturan Petinggi, c. Peraturan Bersama Petinggi dan d. Keputusan Petinggi.

Kemudian, isi dan bunyi Pasal 3 tentang materi muatan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah seluruh materi muatan dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bersifat umum.

“Jelas Kabag Hukum Setda Jepara, kurang menganalisa terkait laporan DPD PEKAT-IB Jepara, tentang permasalahan pembangunan pasar di desa Banyuputih dan Perdes yang menjadi payung hukumnya,” ujar Priyo.

“Kemudian, alih fungsi atau konversi lahan pertanian dan Ruang Terbuka Hijau yang menempati tanah bondo desa atau aset desa, apakah sudah melalui mekanisme Perdes yang sah dan apakah sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan haram dialihfungsikan.”

“Konversi atau alih fungsi lahan dan bangunan diatasnya (bangunan parkir) berlangsung sekitar tahun 2016 dan tentunya melanggar Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2009, karena pembangunannya, sebelum berlakunya UU CIPTA KERJA.”

“Mengingat lahan parkir PT. HWI dibangun sebelum disahkannya UU CIPTA KERJA (UUCK) atau UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law),” paparnya.

“Dan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik PT. HWI berada di tanah aset desa,” tambahnya.
“Adanya uang pemberian PT. HWI kepada Pemdes Banyuputih, hal ini perlu diaudit oleh pihak inspektorat dan pihak Kejaksaan, karena ada kaitannya dalam hal alih fungsi lahan aset desa Banyuputih kepada PT. HWI,” pungkas Priyo Hardono.

Agus Prastio

ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Desa se Kecamatan Jambe Begitu Semangat. Menyambut MTQ

Next Post

Bentuk Kepedulian Polri Terhadap Penyandang Disabilitas dan Seniman Jalanan

Related Posts

Jawa Tengah

Hakim Turun ke Lokasi, Periksa Obyek Sengketa Harta Bersama SHM No. 000751 di Karangkobar

by Roby Dwi Putra
September 25, 2026
0

NewsParameter.com|BANJARNEGARA — Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa dalam perkara pembagian harta bersama, Jumat,...

Read more

HEBOH! Pengasuh Ponpes DI Pejawaran Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Berkas Resmi Masuk KE Kejari Banjarnegara

September 1, 2026

DCF 2026 Jadi Etalase Produk Lokal, UMKM Banjarnegara Perluas Pasar

Agustus 31, 2026

Saksi Penggugat Dinilai Belum Mampu Membuktikan Dalil Gugatan, Kuasa Hukum Tergugat III Soroti Alat Bukti Surat dan Status Saksi

Agustus 12, 2026

Universitas Boyolali Luluskan 159 Sarjana Hukum Baru

Juli 27, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketika Persatuan Menjadi Alat Kooptasi: Belajar dari Gejolak HKTI di Humbang Hasundutan

September 10, 2026

Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Rp350 Juta Modus Join Modal Proyek Irigasi, Ditangkap Polisi Saat Kabur ke Bogor

September 14, 2026

Satreskrim Polres Oku Selatan Cek Lokasi Tanah  Yang Bersengketa , Satu Berjalan Dengan Lancar Dan Satu Terkendala Dengan Batas Desa — Pengacara Minta Tegaskan Surat Kepemilikan Yang Sah

September 27, 2026

Gelar ‘Gebyar Momentum Dahsyat’ di Lampung, GMA Megapro Panggung Baru Ekonomi Kebersamaan 

September 27, 2026

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Ngopi Bareng Forkopimda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Oktober 3, 2024

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah anggota KPPS Sekecamatan Palmerah – Jakarta Barat

Januari 25, 2024

Bobol Gudang Masjid Al-Ikhlas di Runjung Agung, Mo Dibekuk Satgas Ops Sikat I Musi Polres OKU Selatan

Oktober 7, 2026

KETIDAKSESUAIAN MATERIAL DAN PENGELUARAN DARI ATURAN PEMBANGUNAN REVITALISASI SDN 02 CILEUNGSI

Oktober 7, 2026

Proyek Jalan Bulukarto–Mataram Senilai Rp7,45 Miliar Disorot, Dinas PUPR Pringsewu Akan Evaluasi

Oktober 7, 2026

KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Oktober 6, 2026

Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Penetrasi Pasar di Pasar Sukoharjo 

Oktober 6, 2026

Bupati Pringsewu Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait R-APBD 2027

Oktober 6, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Bobol Gudang Masjid Al-Ikhlas di Runjung Agung, Mo Dibekuk Satgas Ops Sikat I Musi Polres OKU Selatan

Oktober 7, 2026

KETIDAKSESUAIAN MATERIAL DAN PENGELUARAN DARI ATURAN PEMBANGUNAN REVITALISASI SDN 02 CILEUNGSI

Oktober 7, 2026

Proyek Jalan Bulukarto–Mataram Senilai Rp7,45 Miliar Disorot, Dinas PUPR Pringsewu Akan Evaluasi

Oktober 7, 2026

KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Oktober 6, 2026

Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Penetrasi Pasar di Pasar Sukoharjo 

Oktober 6, 2026

Bupati Pringsewu Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait R-APBD 2027

Oktober 6, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandar Sri Begawan
  • Bandung
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Depok
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lampung Utara
  • Majalengka
  • Makasar
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Mesuji
  • Metro
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • OKU
  • Oku Selatan
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com