NewsParameter.Com | Lebak Banten – Sengkarut sengketa Pilkades serentak di Desa Pasirtanjung Kecamatan Rangkasbitung memasuki babak baru setelah pihak DMPD Kabupaten Lebak meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara Pilkades di Desa Pasirtanjung, di kantor DPMD setempat Jumat (25/11/2022).
Terkait permohonan hitung ulang suara di TPS 4 yang diajukan 2 calon Kades, Kepala DPMD, melalui Kabid P3D, Diki Ginanjar, saat diwawancara awak media ini menyatakan masih memungkinkan selama alasannya memenuhi aturan.
” Adapun tujuannya acara tadi adalah untuk meminta klarifikasi kepada panitia 9, kalau memang tempat perhitungannya digeser ke gedung madrasah alasannya kenapa, kalau memang situasinya gelap, segelap apa,” ungkap Diki.
Dijelaskanya pula bahwa perhitungan suara ulang tersebut dimungkinkan selain atas kebijakan Bupati, juga bisa dimungkinkan atas perintah pengadilan. Walaupun prosesnya tidak semudah yang dibayangkan, harus memenuhi aturan, diantaranya langkah awalnya harus ada proses membandingkan antar dokumen, diantaranya adalah membandingkan dokumen surat suara terpakai dengan dokumen daftar hadir.
“Kalau sudah dibandingkan antar dokumen tidak ditemukan maka dibawalah ke panitia Sub Kecamatan untuk diperiksa ulang, langkah terakhir adalah dibuka, walau untuk dibuka pun tidak mudah,” bebernya.
Sebelumnya diketahui Pilkades Pasirtanjung yang digelar pada 13 Nopember 2022 lalu diikuti oleh 3 kandidat, yakni Suryana nomor urut satu dengan bendera hijau meraih suara 1177, Pandi Haryadi nomor urut 2 dengan bendera kuning meraih suara 1118, dan Muhtadin Hakiki nomor urut 3 dengan bendera merah meraih suara 1175.( M. Arif.Bst . News PARAMETER. Banten )