Newsparameter | Bitung – Pemerintahan baru Kota Bitung di bawah kepemimpinan Wali Kota Hengky Honandar dan Wakil Wali Kota Randito Maringka resmi dimulai setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
Langkah awal mereka ditandai dengan pergantian Plt Kepala BKPSDM dari Dr. Jackson Ruaw ke Richard Ticoalu Wowiling.
Keputusan ini menuai tanggapan positif dari berbagai tokoh masyarakat dan pemuda, salah satunya Dr. Michael Jacobus, SH, MH, seorang advokat asal Bitung yang kini berkarier di Jakarta.
Jacobus menilai pergantian ini merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tahu sebelum mengambil keputusan, HH-RM dan timnya sudah melakukan kajian hukum yang matang. Pengisian jabatan lowong melalui Plt masih merupakan kewenangan Wali Kota tanpa perlu persetujuan Menteri, sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/2021,” ujar Jacobus. Kamis, (27/02/2025).
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini tidak seharusnya menjadi bahan kritik yang tidak mendasar.
“Saat ini yang dibutuhkan adalah dukungan bagi pemerintahan baru, bukan sekadar kritik yang justru menghambat proses pembangunan,” tambahnya.
Menanggapi spekulasi bahwa pergantian ini terkait dengan perlindungan terhadap ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada, Jacobus menilai hal itu bukan ranah hukum yang harus dipersoalkan.
“Jika ada ASN yang dikenai sanksi, mereka memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan administratif atau banding, bahkan hingga PTUN. Jadi, mari kita melihat permasalahan ini secara proporsional dan tetap menjunjung supremasi hukum,” jelasnya.
Di akhir wawancara, Jacobus berharap masyarakat memberikan waktu bagi HH-RM untuk bekerja membenahi birokrasi.
“Pilkada telah usai, kini saatnya pemerintahan baru bekerja. Saya berharap Hengky-Randito bisa memadukan chemistry yang baik dengan prinsip meritokrasi, sehingga mereka memiliki birokrat profesional yang siap melayani rakyat Bitung,” pungkasnya.(*)