Newsparameter | Bitung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung resmi menetapkan Hengky Honandar, SE, dan Randito Maringka sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bitung periode 2025–2030. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw, Sabtu, (11/01/2025)
“Berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, KPU Kota Bitung menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Hengky Honandar, SE, dan Randito Maringka, sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih,” ujar Deslie Sumampouw.

Pasangan ini berhasil memperoleh 73.388 suara atau 64% dari total suara sah dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024. Penetapan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 7/PL.02.7-BA/7172/2/2025 dan Keputusan KPU Kota Bitung Nomor 663 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bitung Tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 60 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
“Kemenangan untuk Seluruh Masyarakat Kota Bitung”

Dalam sambutannya, Hengky Honandar menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk melayani masyarakat Kota Bitung.
“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan kami berdua, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Kota Bitung. Proses ini adalah wujud demokrasi dalam menentukan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Hengky.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintahan akan dijalankan sesuai mekanisme yang ada. “Kami akan tetap berjalan sesuai rel dan mekanisme yang ada. Mengenai pelantikan, itu adalah wewenang KPU Pusat atau KPU Provinsi. Kami hanya menunggu keputusan lebih lanjut,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, pasangan Hengky Honandar dan Randito Maringka siap memimpin Kota Bitung untuk lima tahun mendatang, membawa visi dan program pembangunan bagi masyarakat.
(Usman)