NewsParameter.Com | Boltim – Para mafia tanah diduga melakukan kerjasama dengan Kepala desa iyok nuangan untuk melakukan aksi penyerobotan lahan milik warga, prangkat desa melakukan tindakan manipulasi dokumen surat kepemilikan tanah (skpt) dengan nama orang lain. di Desa iyo, kecamatan nuangan, boltim. Senin, (26/02/2022)
Melalui penelusuran awak media, para oknum mafia tanah bekerjasama dengan kepala desa iyok, untuk melakukan pemalsuan dokumen, melakukan penyerobotan lahan, mengambil hak tanah milik orang lain yang belum memiliki sertifikat tanah induk.
Praktek busuk tersebut dilakukan dengan dugaan prangkat desa iyok dijanjikan nominal uang sebesar 20juta. (Dua Puluh Juta rupiah) dengan mengadakan surat kepemilikan tanah dari prangkat desa yang di tanda tangani oleh kepala desa.
Ilham sahempa selaku pemilik tanah kebun saat ditemui awak media menjelaskan bahwa tanah kebun seluas 1,5 hektar sebelumnya milik bapak gusni mamentu, ilham membelinya pada tahun 2015 dengan harga 3,5juta (Tiga Juta Lima Ratus rupiah), dari sahara talibo selaku tangan kedua pemilik lahan dihadapan gusni mamentu selaku pemilik lahan pertama tanpa dokumen apapun hanya saling percaya saja, ilham mulai menggarap lahan tersebut sejak tahun 2016 sampai akhir tahun 2019.
Kemudian ilham sahempa kembali ke kampung halaman kedua orang tuanya di Kota Bitung, Sulawesi Utara sampai tahun 2022,
Saat dirinya kembali ke kampung halaman desa iyok, nuangan boltim. tahun 2022 untuk kembali bertani, menggarap perkebunan miliknya sendiri, mulailah terjadi perkara penyerobotan lahan dengan orang-orang yang mengatakan bahwa lahan kebun tersebut bukan milik ilham sahempa.
Perkara penyerobotan tanah mulai terjadi sejak akhir tahun 2022, dirinya dilarang berkebun atas dasar surat dokumen (spkt) yang diduga palsu dikeluarkan pihak prangkat desa, atas nama sahara talibo, dokumen tersebut menjadi landasan mafia tanah untuk melakukan penyerobotan lahan.
“Saya tidak lagi dapat berkebun, karna tanah perkebunan yang saya garap di ambil ahli oleh anak sahara talibo dilakukan penyerobotan pakai surat-surat yang dikeluarkan prangkat desa, sementara tanah awalnya milik gusti mamentu, gusni menjualnya ke sahara talibo tanpa dokumen. Kemudian saya membeli lahan kebun itu dari sahara talibo dihadapan gusni mamentu selaku pemilik pertama dan sebagai saksi karna tanpa dokumen apapun, namun saat ini prangkat desa berpihak. Tutup mata dan tidak mau mendengarkan peryataan pemilik tanah sebelumnya. Bahkan semua masyarakat desa ini tau itu kebun saya, yang saya garap dari 2016 sampai tahun 2019” ujar ilham
Praktik penyerobotan didasari dengan surat-surat dokumen kwutansi, surat pembayaran pajak, akar tanah (spkt) dari prangkat desa.
Melalui penelusuran awak media ke berbagai pihak tentang kebenaran surat tersebut, dokumen-dokumen tersebut di ada-adakan saat terjadinya perkara dan tidak terdaftar di kantor perpajakan daerah.
Gusti mamentu selaku pemilik tanah perkebunan saat di konfirmasi awak media, membenarkan tanah perkebunan tersebut milik ilham sahempa, awalnya dirinya menjual lahan tersebut kepada sahara talibo berselang beberapa bulan sahara kembali menjual lahan kebun tersebut sebesar 3,5juta rupiah kepada ilham secara langsung, transaksi jual beli berlangsung dikediaman sahara talibo. Gusni slaku pemilik lahan pertama dirinya menjadi saksi atas transaksi jual beli lahan perkebunan dari Sahara talibo kepada ilham sahempa.
“Saya jual kebun saya kepada Sahara tanpa dokumen apapun kemudian berselang beberapa bulan sahara menjual lahan kebun tersebut kepada ilham sahempa sebesar 3,5juta. Transaksi jual beli itu terjadi tahun 2015 di rumahnya ibu sahara talibo, yang beli ilham sahempa. Sementara itu saya selaku pemilik lahan pertama menjadi saksi atas jual beli itu antara sahara dan ilham dirumahnya. Saya juga tidak tau kenapa hari ini anaknya sahara talibo merampas tanah milik ilham sahempa pakai dokumen yang dibuat-buat dibantu prangkat desa dengan dasar tanah itu milik ibunya” ujar gusti mamentu
Melalui penelusuran awak media lebih jauh, berbagai masyarakat petani yang kebun mereka tepat berseblahan dengan milik perkebunan ilham sahempa, membenarkan lahan kebun tersebut milik ilham, namun sanggat-sanggat disayangkan pihak prangkat desa memanipulasi data di atas surat-surat dengan nama sarah talibo.
Arifin ibrahim selaku kepala desa iyok setempat saat di konfirmasi awak media di kediamnya tidak mau memberikan penjelasan terkait dokumen surat-surat yang dipakai anak sarah talibo untuk penyerobotan lahan kebun milik ilham.
“Kalian wartawan kalau mau lakukan investigasi didesa saya haru meminta izin saya dulu, kalau mau pertanyakan permasalahan surat-surat silahkan tanya saja sama kecamatan, jangan pertanyakan masalah penyerobotan lahan kepada saya, sudah banyak masalah begini di desa kami” ujar kepala desa dengan nada tinggi.
Sangat-sangat disayangkan jika prangkat desa melakukan praktik kotor bekerjasama dengan pihak-pihak mafia tanah dengan mengada-adakan dokumen yang tidak sepantasnya dimanipulasi dan dibuat-buat.
Jika praktik-praktik tersebut tidak di tindak lanjuti oleh pimpinan-pimpinan pemerintah sulawesi utara dan aparat penegak hukum harus berapa banyak lagi hak tanah masyarakat yang akan di rampas, apa lagi prangkat desa yang seharunya berpihak pada masyarakat kecil, kini sangat-sangat di sayangkan telah terlibat secara transparan bekerjasama dengan para oknum mafia tanah.
KUHP Pasal 385 Jelas Mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini tanah, secara melawan hukum.
Perppu 51/1960 Jelas Mengatur mengenai larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
Untuk itu pihak-pihak yang memberi bantuan dengan cara apapun juga dapat dijatuhi pidana sesuai perundang-undangan.