Newsparameter | Bitung – Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung menggelar kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi E-Court guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sistem peradilan elektronik. Jumat, (28/02/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, S.H.,M.H. menekankan pentingnya penggunaan KTP elektronik dalam proses hukum saat ini, mengingat berbagai upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali sudah dilakukan secara elektronik.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kuasa hukum serta pihak yang bersengketa untuk segera mendaftarkan akun elektronik mereka di Pengadilan Negeri yang berwenang. Ini akan mempermudah akses terhadap layanan peradilan, sekaligus menghindari kendala administratif yang dapat menghambat proses hukum,” ujar Ketua PN Bitung.
Jika akun elektronik tidak didaftarkan, pihak yang berperkara dapat mengalami kesulitan dalam mengakses informasi dan dokumen resmi dari pengadilan. Dalam sistem E-Court, setiap proses hukum memerlukan identifikasi yang valid, sehingga keberadaan akun elektronik menjadi syarat penting dalam kelancaran perkara.
Melalui pendaftaran akun elektronik, pihak yang berperkara dan kuasa hukum akan memperoleh informasi secara lebih cepat dan akurat mengenai perkembangan perkara, jadwal sidang, hingga pemberitahuan resmi dari pengadilan.
PN Bitung mengingatkan bahwa penggunaan sistem elektronik ini juga mendukung transparansi dalam pelayanan hukum serta mempercepat proses administrasi persidangan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tata cara pendaftaran akun elektronik, dapat langsung menghubungi Pengadilan Negeri Bitung atau mengakses informasi melalui situs resmi pengadilan,” pungkasnya.(*)