NewsParameter – DEPOK – Pil koplo alias obat daftar G di wilayah Depok jalan kali Mulya Rt 03 Rw 05 Kecamatan Cilodong Kota Depok,Menariknya lagi,penjual Obat golongan G belum Tersentuh APH Polres Depok.
Di benerkan oleh salah satu pembeli yang tidak mau di sebutkan namanya mengaku diri nya telah membeli 5 butir seharga Rp 20.000.
Saya beli obat tramadol di konter hp 5 butir Rp 20.000 klo 1 lempeng Rp 40.000.jelasnya si pembeli mengatakan pada wartawan.
Penjaga toko pada saat di minta keterangan ny oleh awak media iya hanya Menjual tramadol dan Eximer aja,kita udah nyambung Ke RT setempat sampai ke Polres juga bahkan Tingkat polda.
Kalo mau angkut angkut aj kata si penjaga toko kita sudah Nyambung semua,ungkap penjaga toko yg enggan menyebutkan namanya.
Teguh priyanto,selaku sekjen Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO)DPP Jawa Barat, Meminta Agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khusus nya Polres Depok Harus segera menindak maraknya peredaran obat obatan golongan G di wilayah Depok yang di bekingin oknum Brimob.
Tramadol dan Eximer adalah jenis obat keras Golongan G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep Dokter apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan kata Teguh priyanto Sekjen Lidik Pro DPP Jawa Barat.
Masih kata Teguh priyanto”Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan Kedua jenis Golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 Dan atau 436 undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya.(*).Irfan/red.