NewsParameter.Com | Manado – Pengelolaan air minum merupakan bagian dari urusan konkuren dan urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pekerjaan umum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi yang baru-baru ini dilantik sebagai Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2018 tentang SPM dan Permendagri No. 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM mempertegas bahwa, pemenuhan air minum harus menjadi prioritas perencanaan dan penganggaran daerah.
Dasar hukum lain yang mengatur bagaimana daerah merencanakan pembangunan air minum dan bagaimana menyusun kegiatan/sub kegiatan untuk kemudian menjadi anggaran pembangunan air minum tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 70 Tahun 2017 dan Permendagri No. 90 Tahun 2019.
“National Urban Water Supply (NUWSP) yang kita kelola sekarang ini tak lain merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak warga negara atas akses air minum, terutama pada peningkatan akses air minum jaringan perpipaan di daerah perkotaan,” kata Teguh saat memberikan sambutan di Workshop Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah National Urban Water Supply Project (NUWSP) di Manado, Sulawesi Utara secara during, Rabu, (15/03/2023).
Teguh mengungkapkan, pemerintah menargetkan universal access (100%) air minum (layak) tercapai pada tahun 2024. Sementara itu, untuk kategori aman dan pemenuhan air minum melalui jaringan perpipaan sampai dengan 2024 baru ditargetkan mencapai 15% dan 30% secara berurutan.
“Khusus untuk akses air minum jaringan perpipaan yang menjadi kegiatan NUWSP, untuk pemenuhan target sebesar 30% di tahun 2024 (RPJMN 2020-2024), harus dilakukan secara kolaboratif antara Pemerintah, Pemda dan BUMD air minum, serta tentunya juga swasta dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam catatan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) sampai dengan 2023 sebanyak 467 (85%) daerah sudah melakukan penginputan dari total daerah secara nasional. Terdapat penurunan jumlah kegiatan di Program Air Minum untuk provinsi dan kab/kota dari tahun 2019 hingga 2023. Sementara pada jumlah sub kegiatan air minum justru terlihat mengalami peningkatan.
“Hal ini disebabkan semakin banyaknya daerah yang melakukan penyesuaian ke Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 50 Tahun 2021 dimana hanya terdapat 1 kegiatan untuk program air minum,” paparnya.
Sedangkan dari sisi anggaran, tren indikasi anggaran untuk sektor air minum dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) mengalami penurunan dari 2019 ke 2020, karena Pandemi Covid-19. Namun, setelahnya dari tahun 2020 sampai dengan 2022 anggaran sektor air minum selalu meningkat.
Dalam workshop tersebut dihadiri 221 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota. Guna meningkatkan pemahaman para peserta, penyelenggara juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Kemendagri.