Newsparameter.com | Bitung – Kabar gembira datang bagi pedagang Pasar Girian Kota Bitung. Walikota Bitung, Hengky Honandar SE, telah menyetujui kebijakan pengurangan tarif bagi pedagang yang menempati kios dan lapak di atas lahan milik pemerintah.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Pasar Kota Bitung, Ramlan Mangkialo, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler pada Sabtu (20/09/2025).
“Pengurangan pembayaran sewa kios dan lapak sudah disetujui Walikota Bitung. Namun untuk besarannya, ditentukan melalui musyawarah dengan pedagang. Hal itu juga sudah dilakukan oleh Perumda Pasar,” jelas Ramlan.
Menurutnya, langkah pengurangan tarif ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi pedagang, sekaligus menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi di pasar tradisional.
Ramlan menambahkan, dalam pertemuan antara Walikota Bitung dengan pedagang dari Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI), dibahas pula dua poin penting, yakni format perjanjian dengan pedagang.
Menurut Ramlan format baru perjanjian adalah bentuk perubahan atas rekomendasi BPKP, sehingga secara substansi tidak ada yang berubah dan yang kedua, terkait pengurangan sewa, memang sudah dijalankan oleh Perumda.
“Untuk surat dari Perumda Pasar bukan direvisi, melainkan akan dibuat format baru. Sementara ini masih digunakan format lama untuk pemenuhan legalitas agar pedagang tetap merasa nyaman berjualan di lahan pemerintah. Sementara pengurangan tarif sebenarnya sudah dijalankan prosedurnya Dirops di wilayah Operasional bukan hanya Girian, tapi juga Seluruh Pasar,” katanya.
Ia berharap, jangan sampai ada pihak-pihak lain yang mencoba membuat resah pedagang dengan isu kepemilikan dokumen. Pemerintah sudah jelas menyatakan bahwa format lama akan diganti dengan format baru yang lebih tegas.
Ramlan juga mengingatkan, penggantian format bukan berarti meniadakan legalitas lama, tetapi justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi para pedagang.
“Sekali lagi, ini bukan revisi, melainkan pergantian format lama ke format baru tapi substansinya tidak berubah. Perumda Pasar masih menggunakan format lama untuk sementara, sambil menunggu selesainya draft format terbaru. Jadi jangan ada pihak – pihak yang membuat framing seakan – akan format lama keliru, tidak ada yang keliru hanya diperbaharui,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima, format baru yang sedang disiapkan oleh Perumda Pasar sudah digodok direksi dengan Kabag Hukum jauh sebelum ada dinamika dengan pedagang di pasar Girian, karena Direksi Perumda Pasar yang baru sedang fokus pembenahan Internal.
“Paling lambat akan rampung pada minggu depan. Dengan demikian pedagang Pasar Girian tidak perlu khawatir dalam menjalankan aktivitas jual beli, karena legalitas mereka menjadi lebih kuat diatas fasilitas pasar milik pemerintah yang dikelola perumda pasar,” tegas Ramlan.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian, keadilan, serta kenyamanan bagi pedagang sekaligus mendukung stabilitas harga di Pasar Girian.
Pada kesempatan itu, Direktur Utama Perumda juga membantah bahwa ada penangguhan penagihan di pasar Girian.
“Saya meminta semua pihak tetap menaati aturan perusahaan yang berlaku, agar memenuhi SOP yang dijalankan perusahaan,” tambahnya.
Di pasar Girian, lanjut Ramlan mengatakan bahwa sudah ada 140an pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.
“Tidak benar itu hasil pertemuan ada penangguhan penagihan, semua tetap sesuai kegiatan penyewaan berlanjut dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ramlan Mangkialo. (“)














