Newsparameter | Ratahan, – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) menggelar rapat dinas yang berujung pada pemberhentian enam kepala desa secara sepihak. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Minahasa Tenggara ini tidak didahului dengan pemberitahuan resmi, baik secara lisan maupun tertulis, kepada para kepala desa yang bersangkutan.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Asisten I Pemkab Mitra, Yani Rolos, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Helda Mosey. Meski salah satu kepala desa sempat memprotes dalam rapat, keputusan tetap dijalankan oleh pihak Pemkab.
Salah satu kepala desa, Frits P., mengungkapkan bahwa mereka merasa pemberhentian ini bermuatan politik.
“Kami dicopot secara sepihak, diduga karena perbedaan dukungan dalam Pilgub Sulut kemarin. Saya dan rekan-rekan mendukung calon gubernur terpilih, dan kini kami diberhentikan tanpa alasan yang jelas,” ujarnya. Selasa, (18/02/2025).
Selain itu, alasan pemberhentian yang dikaitkan dengan laporan P2HP Dana Desa 2024 juga dinilai janggal. “Pemeriksaan oleh Inspektorat dilakukan mendadak, tanpa pendampingan dari kecamatan. Tidak ada indikasi penyimpangan anggaran dalam penggunaan Dana Desa,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pemkab Mitra belum memberikan klarifikasi. Awak media mencoba menghubungi Asisten I, Yani Rolos, namun nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Para kepala desa yang diberhentikan menyatakan akan menempuh jalur hukum dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencari keadilan.
(MM)