Newsparameter | Minahasa Utara, – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, kembali menjadi sorotan. Kamis, (27/02/2025).
Pembina DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia, Herdy Maluegha, angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memeriksa dan memproses hukum terhadap Hukum Tua Bulutui, Fadlah Bin Raya.
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp154 Juta Terungkap
Menurut Herdy, dugaan korupsi sebesar Rp154 juta yang dilakukan oleh Fadlah Bin Raya telah menjadi temuan dalam hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) Inspektorat. Bahkan, yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya.
“Ini sangat jelas! Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Saya mengecam tindakan ini karena merugikan negara dan mencoreng nama baik Desa Bulutui. Saya meminta Polres Minahasa Utara untuk transparan dalam menangani kasus ini,” tegas Herdy Maluegha.
Apresiasi untuk Inspektorat, Peringatan bagi Koruptor
Herdy juga memberikan apresiasi kepada Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Stevan Tuwaidan, yang tetap tegas dalam mengawal kasus ini dan berupaya menyelamatkan keuangan negara.
“Saya salut kepada Pak Stevan Tuwaidan yang terus bekerja sesuai tugas dan fungsinya. Beliau telah memberikan ultimatum terkait kasus ini. Saya harap ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mencuri uang rakyat demi keuntungan pribadi,” lanjutnya.
Pengembalian Uang Tidak Menghapus Tindak Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman bagi pelaku korupsi.
Pasal 4 UU Tipikor menyebutkan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Selain itu, Pasal 5 menegaskan bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.
Desakan untuk Proses Hukum yang Adil dan Transparan
Masyarakat berharap kasus ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum. Herdy Maluegha menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas bagi pejabat desa yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Kita butuh aparat yang berani menindak tegas siapa pun yang terlibat korupsi, tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan bagi oknum-oknum yang mencuri uang rakyat!” pungkasnya.
Dengan sorotan publik yang semakin besar, kini bola ada di tangan Polres Minahasa Utara. Akankah kasus ini berlanjut ke meja hijau atau berhenti di tengah jalan? Masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat hukum.
(AD)