Newsparameter.com | BITUNG — Aksi cepat dan kolaboratif Tim 1 dan Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan, pelaku berinisial AK alias Anwar (21 tahun), warga Kelurahan Girian Weru 2, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya yang berlokasi di Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung,” katanya Minggu, (06/04/2025).
Korban dalam kasus ini adalah Renaldy Rahman (15 tahun), seorang pelajar yang berdomisili di Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Menurut Anggai, insiden penikaman tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius.
“Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Patroli Tarsius Presisi segera melakukan penyelidikan intensif. Berbekal hasil olah TKP dan keterangan saksi, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami motif dan latar belakang pelaku melakukan aksi kekerasan tersebut.
“Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bitung,” pungkasnya.(*)