NewsParameter.Com | Lampung Selatan — Untuk bertemu dan minta tanggapan pejabat Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Lampung Selatan ternyata tidak semudah yang dibayangkan, selain aturan nya yang sangat ketat, tamu yang akan bertemu dengan pejabat harus membuat janji terlebih dahulu baru bisa dilayani.
Hal itu yang dialami Aminudin S.P ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung rabu (12-10-2022).
Menurut keterangan pria yang akrab dipanggil Amiekancil ini, kepada beberapa media sepulang nya dari Kantor ART/BPN Lampung Selatan, dirinya gagal menemui Kepala Seksi ( Kasie ) Survey dan pemetaan Winarno S.ST, M.H guna meminta tanggapan terkait ada mantan pegawan BPN Lampung Selatan yang berinisial FBM yang ditahan di Polda Lampung dengan sangkaan pasal 263 terkait dengan kasus tanah di Desa Malang Sari.
Gagalnya menemui dan meminta tanggapan Winarno menurut Aminudin, karna menurut keterangan operator penerima tamu berinisial “X” yang berjaga dipintu masuk ruangan kantor bahwa Pejabat ATR/ BPN sedang sibuk, termasuk Winarno.
“Bapak Winarno sedang rapat dengan tim program PTLS sedang rame diruangan nya, saya ga berani masuk ke ruangan nya. Yang jelas minggu-minggu ini kantor hanya melayani tamu dari pihak kepolisian dan kejaksaan saja. Dan bapak kalau ingin ketemu sebaiknya membuat janji terlebih dahulu” ucap Aminudin menirukan keterangan “X” operator penerima tamu.
Dari pantauan Aminudin yang juga ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung ini, protokoler bertamu dikantor ART BPN sangat ketat.
“Iya saya lihat protokeler untuk menerima tamu sangat ketat, dan tamu tak akan dilayani bila tidak membuat janji terlebih dahulu. Saya jadi bertanya-tanya siapa si Winarno itu sebenarnya ? ” ucap Aminudin.
Masih menurut Aminudin kedatangan nya ke kantor ATR/BPN Lampung Selatan rabu 22 -10-2022 sebenarnya ingin minta tanggapan dari Winarno selaku atasan langsung dari FBM semasa bertugas di Kantor ART/BPN Lamsel yang saat ini menjadi tersangka di Polda Lampung dengan sangkaan 263 pemalsuan dokumen agar berita nya jadi berimbang.
Karna dalam pemberitaan yang lalu, diperoleh keterangan dari FBM, dirinya bukan penentu kewenangan, dia hanya sebatas bertugas sesuai perintah atasan untuk pengukur dan pemetaan tanah.
Berita sebelum nya FBM menjadi salah satu tersangka bersama keempat tersangka yang lain yaitu SJO, SYT, RA dan SHN dalam kasus tanah di Desa Malang Sari.
Sementara sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan dan keterangan sari pejabat Kantor ART/BPN Lamsel. ( Suf)
Sumber realise : Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung.