Newsparameter.com | Jayapura – Hasil Audit BPK RI terkait temuan Anggaran Dana Bansos dan Dana Hibah Tahun 2022 kini dipertanyakan oleh Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw. Jumat (21/07/2023).
Menurut Rafael, data temuan BPK RI yang telah diserahkan kepada DPR Provinsi Papua di Jayapura pada tanggal 12 Mei 2023
” Temuan BPK RI sudah diserahkan ke DPR Provinsi Papua pada bulan Mei dan batas waktu yang diberikan 60 hari kepada DRP Provinsi Papua untuk mengawasi Rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI kepada Plh Gubernur Papua, untuk segera ditindak lanjuti, jika tidak ditindak lanjuti, ya harus diserahkan ke Aparat Penegak Hukum, ini jadi pertanyaan, sudah sampai di mana proses tersebut, “Katanya.
Dia mengatakan, seharusnya DPR Provinsi Papua harus transparan kepada publik untuk memberitakan ke media.
” DPR harus segera umumkan kepada publik melalui Media Online maupun Media TV agar tidak ada simpang siur terkait temuan BPK yang sudah di serahkan ke DPR Provinsi, jangan ada dusta di antara kita, “Ucapnya
Rafael menambahkan, hasil Audit BPK bahwa, ada 7 instansi yang menerima Dana Bansos dan Dana Hibah.
” Ada 7 instansi yang menjadi temuan BPK terkait Dana Bansos dan Dana Hibah, lebih parahnya lagi dana tersebut tidak sesuai perutukannya, “jelas Rafael.
Dia berharap DPR sebagai wakil rakyat agar bisa bekerja dengan baik dan transparan, karena waktu yang diberikan BPK RI kepada DPR Provinsi Papua dari tanggal 12 Mei 2023 selambat-lambatnya tanggal 12 Juli 2023 sudah melewati batas waktu.
” Saya berharap agar DPR segera melakukan Konferensi Pers untuk memberitahu kepada seluruh masyarakat bahwa hasil temuan BPK sudah diserahkan ke APH atau belum, sehingga masyarakat tidak bertanya tanya, dan perlu diketahui terkait Dana Bansos dan Dana Hibah yang diduga diselewengkan oleh 7 instansi sampai sekarang belum ada titik terang dari DPR Provinsi, “pungkasnya.


















