NewsParameter.Com | Jayapura – Adanya temuan BPK RI terhadap pekerjaan Jalan dan Jembatan yang berada di wilayah Provinsi Papua Tengah Kabupaten Nabire menjadi atensi oleh Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw.
Hal ini diungkapkan oleh Rafael kepada media NewsParameter.Com saat bertemu di Kota Jayapura. Rabu (14/06/2023).
Menurut Rafael temuan BPK RI terkait pekerjaan Jembatan Kali Bumi Bawah Nabire Tahun 2022 dan Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Pemeliharaan Jalan Samabusa Nabarua Bawah Nabire.
“Ada dua peket pekerjaan yang merugikan negara sesuai hasil temuan BPK RI paket Jembatan dan Jalan. BPK merekomendasikan Gubernur Papua agar menginstruksikan Kepada Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Papua untuk memproses kelebihan pembayaran Rp 9.403.917.000,00 kepada Penyedia Barang/Jasa dengan menyetorkan ke rekening Kas Daerah oleh PT SH sebesar Rp4. 392.511.000,00 dan PT LWI sebesar Rp5. 011.406.000,00, “kata Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua.
Dia juga menjelaskan, Pekerjaan Jalan Samabusa – Nabarua Bawah telah dinyatakan selesai 100℅ dan diserah terimahkan kepada PPK sesuai berita acara serah terimah pekerjaan.
“16 Desember 2022 telah di bayar Rp 31.120.533.836,04 atau sebesar 100% dari nilai kontrak. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK dengan didampingi oleh Penyedia Jasa, Ispektorat, pihak pengawas, dan PPATK pekerjaan tgl 27 Februari 2023 ditemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp5. 011.406.000,00, “ujarnya.
Rafael menambahkan terkait pekerjaan Jembatan PUPR-PKP pada tahun 2022 menganggarkan belanja modal Jalan irigasi, dan jaringan atas pembangunan Jembatan Kali Bumi Bawah (100 M) (Ruas Jalan Nabire -Bandara Baru) sebesar RP24. 018.567.465,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp20.419.548.915, 28 atau 85,02% dari anggarannya yang bersumber dari dana Tambahan Otonomi Khusus.
“Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Bumi Bawah (100 M) (Ruas Jalan Nabire – Bandara Baru) dilaksanakan oleh PT SH selaku penyedia jasa berdasarkan perjanjian kerja tgl 22 Agustus 2022 sebesar RP 20.419.548.915,28. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 130 hari kalender 22 Agustus sampai dengan 29 Desember 2022. Pekerjaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada tgl 27 februari 2023 ditemukan adanya kekurangan volume sebesar Rp4. 392.511.000,00, “bebernya.
Terkait dengan adanya temuan dari BPK Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua meminta agar KPK RI segera turun tangan dan periksa kepada pihak pihak yang terlibat.
“Saya meminta agar KPK RI segera memeriksa terhadap pihak pihak terkait yang terlibat yang sudah jelas merugikan uang negara, “pungkasnya.


















