Newsparameter.com | Jayapura – Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua Rafael Ood Ambrauw kembali menyoroti persoalan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 di Pemerintah Provinsi Papua. Rabu (06/09/2023).
Menurutnya, masih banyak kejanggalan dalam penindakan atas temuan BPK di tahun anggaran 2022, karena sampai sekarang ini belum ada keterbukaan dan keputusan hasil pertanggung jawaban tentang temuan BPK.
“Sudah sampai di mana penindakan hukum yang di lakukan terhadap temuan BPK, kerugian negara yang berjumlah sangat fantastis ini harus di telusuri, ” Katanya.
Rilis BPK RI bahwa, Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode Nusriadi S.E., M.Si., CA , Ak, CSFA, CFrA, ACPA, FCPA menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE dan Plh. Gubernur Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, S.E., M.M., di Ruang Sidang Paripurna Istimewa DPR Papua. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK memberi Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua TA 2022.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan hasil Pemeriksaan menunjukan masih adanya permasalahan utama yang berpengaruh terhadap penyajian laporan keuangan, yaitu terdapat realisasi belanja senilai Rp1,57 triliun yang melampaui anggaran induk dengan rincian yaitu Belanja Barang dan Jasa senilai Rp403,70 miliar, Belanja Hibah senilai Rp437,44 miliar, Belanja Bantuan Sosial senilai Rp27,54 miliar, Belanja Modal senilai Rp566,11 miliar, dan Belanja Tidak Terduga senilai Rp141,02 miliar. Atas pelampauan realisasi belanja tersebut Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Anggaran Perubahan sesuai Peraturan Gubernur Papua Nomor 55 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, namun penetapan peraturan gubernur tersebut tidak melalui persetujuan bersama DPRP dan pengesahan Menteri Dalam Negeri serta pelaksanaan dan substansi belanja tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria antara lain yaitu keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap pelampauan realisasi belanja tersebut dan dampaknya terhadap penyajian belanja Pemerintah Provinsi Papua Tahun 2022. Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti oleh Gubernur Papua.
Pegiat Anti Korupsi Tanah Papua meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera usut tuntas dan di proses hukum kepada oknum yang menyelewengkan uang negara.
“Saya meminta kepada APH agar usut tuntas persoalan ini, jika sudah ada bukti, tangkap dan proses hukum terhadap oknum – oknum nakal, ” Pungkasnya.


















