NewsParameter | Jakarta Fraksi PDI Perjuangan DPR siap terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dari berbagai pemangku kebijakan, termasuk tenaga kesehatan, terkait pembahasan Omnibus Law Bidang Kesehatan.
Saat ini, proses legislasi tersebut masih dalam penyusunan Naskah Akademi di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Kami akan terus mendengarkan aspirasi dari berbagai organisasi termasuk organisasi profesi, termasuk apabila nanti disetujui di paripurna (menjadi RUU), pembahasannya harus komprehensif dan menguntungkan masyarakat banyak,” kata Wakil Ketua Komisi Kesehatan Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPR RI Charles Honoris.
Hal itu disampaikan Charles usai menerima perwakilan 5 organisasi kesehatan (IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI) di Ruang Rapat F-PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Selain Charles, hadir dari Fraksi PDI Perjuangan DPR yakni, Wakil Ketua Baleg M Nurdin dan Kapoksi Baleg Sturman Panjaitan.
“Apabila (Omnibus Law Kesehatan) disetujui (menjadi RUU), kami akan mengawal pembahasan dalam setiap tahapan dengan mendengarkan dan masukan dari semua stakeholder selama itu untuk kepentingan masyarakat banyak,” imbuh Charles.
Politisi muda PDIP itu mengatakan, pihaknya sangat memerhatikan perkembangan isu dan persoalan di sektor kesehatan, terutama dalam masa pandemi Covid-19 sekarang ini.
“Teman-teman tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam menghadapi Covid-19, dan sektor kesehatan tentu menjadi perhatian utama PDI Perjuangan,” tegas Charles.
Oleh karena itu, lanjut Charles, pembahasan Omnibus Law Kesehatan juga menjadi perhatian fraksi terbesar di Senayan tersebut.
“Kalau sudah ada drafnya (RUU), mari kita sama-sama menelaah sacara detail untuk bagaimana kita bersama-sama memperkuat ekosistem kesehatan di Indonesia,” imbuh Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Kesehatan ini.
Soal draf RUU Omnibus Law Kesehatan yang kini beredar luas di masyarakat, Charles mengatakan hal itu yang menjadi kegelisahan para tenaga kesehatan yang akhirnya berdemonstrasi ke Gedung DPR hari ini.
Namun, Charles menegaskan draf RUU yang beredar tersebut bukanlah berasal dari DPR.
“Bahwa sampai hari ini memang belum ada draf resmi dari RUU Kesehatan. Kalau yang beredar ya kita juga nggak tau siapa yang mengedarkan, isinya seperti apa, saya secara pribadi juga belum membaca, karena memang tahapannya belum sampai ke sana (draf RUU),” kata Charles.
Sementara itu, Nurdin mengungkapkan pembahasan di Baleg DPR baru sebatas penyusunan Naskah Akademik. Dari Naskah Akademik inilah baru nanti disusun sebuah RUU.
“Jadi prosesnya masih RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menyusun Naskah Akademik. Dan belum ada draf RUU. Proses menuju draf RUU masih lama,” imbuh Nurdin.
Nurdin melanjutkan, Baleg DPR sudah mengundang sebanyak 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan.
“Kita dengar masukan dalam RDPU selalu terbuka, karena kalau tertutup nanti salah sangka. Bahkan kami mendengar masukan secara online dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua,” jelas Nurdin.
Meski demikian, Nurdin mengapresiasi para perwakilan dari 5 organisasi kesehatan yang akhirnya mau menyampaikan aspirasinya lewat audiensi.
Nurdin bahkan meminta para perwakilan tersebut untuk memberikan peringatan kepada DPR RI seandainya ada hal yang melenceng dari pembahasan.
“Berikan warningnya sekalian, karena kami masih nyusun (naskah akademik),” tuntas Nurdin.