ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 18, 2025
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Partai PARSINDO Adukan Ketua KPU Hasyim dan Ketua BAWASLU Rahmad Bagja ke DKPP Serta Desak Stop Verifikasi Partai Prima

Usman Nopo by Usman Nopo
April 15, 2023
0
0
SHARES
12
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

NewsParameter.Com | JAKARTA — Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia) mengadukan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum), Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu (Badan Penawas Pemilu), Rahmad Bagja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan Peaggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Dalam aksi menyampaikan aspirasi Partai Parsindo di Kantor KPU Pusat, Jumat, 14/04/2023 yang diikuti Wakil DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Parsindo dari 34 Propinsi, disebutkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja telah menerabas ketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan Partai Prima di Bawaslu, padahal objek sengketa telah kaduluwarsa.

Dalam aksi penyampaian aspirasi, yang dijaga ketat aparat Kepolisian dan aparat keamanan KPU itu, aksi demo Partai Parsindo disampaikan langsung Ketua Umum Partai Parsindo, HM. Jusuf Rizal dan diterima oleh Petugas KPU Pusat.

BacaJuga

Blusukan Wapres Gibran ke Pasar & Sawah Dikritik Fieum Jamsos. Rakyat Butuh 19 Juta Lapangan Kerja

Lapas Salemba Gandeng BNN dan Polres Jakarta Pusat Cegah Peredaran Narkotika

Jusuf Rizal dalam orasinya menyebutkan secara kronologis pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Partai Prima menggugat KPU ke Bawaslu dengan objek sengketa Surat KPU No.1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 08 November 2022. Selanjutnya, Bawaslu melalui putusan Bawaslu No. 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari kepada Partai Prima.

“Putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023, tanggal 20 Maret 2023, sesungguhnya bermasalah bahkan tidak sah atau cacat hukum, sebab objek sengketanya yakni Surat KPU No. 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022 telah kaduluwarsa,” tegas Jusuf Rizal aktivis berdarah Madura-Batak itu.

Berdasarkan Pasal 454 Ayat 6 UU Pemilu, laporan pelanggaran administratif Pemilu diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Dalam kasus ini,objek sengketa diterbitkan tanggal 8 November 2022, sedangkan laporan ke Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023.

Atas Rekomendasi Bawaslu itu, Partai Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), selain KPU juga mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta.

Anehnya, lanjut Jusuf Rizal, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat.

Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan Putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU tidak hanya telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, tapi juga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, dugaan Pemufakatan Jahat dan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang) karena kasus yang dialami Partai Prima dengan Surat KPU Nomor 1063, juga dialami Partai Parsindo dengan Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022.

“Karena adanya kesamaan objek sengketa, Partai Parsindo juga telah mengajukan laporan baru ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan objek sengketa Surat KPU Nomor : 1066/PL.1.-Sd/05/2022, tanggal 8 November 2022,” tutur Jusuf Rizal

Namun laporan Partai Parsindo ditolak Bawaslu. Padahal, Surat Nomor KPU 1066/PL.1.1-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 memuat hal-hal yang sama dengan Surat KPU yang diterima Partai Prima Nomor: 1063/PL.01.1-SD/05/2022, tanggal 8 November 2022.

Berasarkan hal-hal tersebut di atas, Partai Parsindo menilai Bawaslu dan KPU telah melakukan tindakan diskriminatif, melakukan maladministrasi, pemufakatan jahat dan kejahatan demokrasi, tidak hanya dalam meloloskan kasus Partai Prima, dugaan yang sama juga terjadi saat meloloskan Partai Ummat.

Dikatakan, sebelumnya, KPU telah menyatakan Partai Ummat dinyatakan lolos verifikasi admistrasi, namun dalam gugatannya Partai Umat ke Bawaslu, Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan Verifikasi administrasi ulang terhadap Partai Ummat. Itu artinya, sesungguhnya Partai Ummat tidak lolos tahap verifikasi administrasi di dua Propinsi NTT dan Sulut, namun diikutsertakan mengikuti Verifikasi Faktual. Ini masuk kategori pemalsuan akta otentik.

ADVERTISEMENT

Leih lanjut, Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, menyebutkan guna memperoleh keadilan dan transparansi proses Pemilu, Partai Parsindo menyampaikan tiga maklumat ke KPU yaitu

1. Mendesak Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberhentikan proses verifikasi administrasi maupun faktual Partai Prima, karena telah melanggar administrasi dan cacat hukum.
2. Melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Ketua Bawaslu, Rahmad Bagja ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu 2024. Mudah-mudahan DKPP bias bersikai jernih, objektif, profesional dan bebas intervensi dalam memeriksa laporan Partai Parsindo.
3. Partai Parsindo akan memproses hukum dugaan PemufakatanJahat dan Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang) Hasyim Asy’ari bersama Komisioner KPU lainnya atas berbagai pelanggaran yang menurut Partai Parsindo merupakan Kejahatan Demokrasi.tandas nya . ( News Parameter com .M.Arif.Bst )

*Narasumber*
Ketum Partai Parsindo,
*DRS.KRH.HM. JUSUF RIZAL,SH,SE,M.Si*
HP/WA: 0811909654

ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua Umum YAPERMA di Dampingi Ketua Umum Asosisasi LPKSM Indonesia (ILI) Mempolisikan PT.Toyota Astra Financial Servisces,Cab tangerang kota

Next Post

Musrenbang Sumsel, Kemendagri Arahkan Perlunya Kolaborasi dan Perkuat Perencanaan Pembangunan

Related Posts

DKI Jakarta

Blusukan Wapres Gibran ke Pasar & Sawah Dikritik Fieum Jamsos. Rakyat Butuh 19 Juta Lapangan Kerja

by Usman Nopo
Juli 18, 2025
0

Newsparameter.com  | Jakarta -- Blusukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming ke Pasar dan Sawah menuai kritik. Menurut Forum Jamsos Pekerja dan...

Read more

Lapas Salemba Gandeng BNN dan Polres Jakarta Pusat Cegah Peredaran Narkotika

Juli 5, 2025

Lapas Salemba Gandeng BNN dan Polres Jakarta Pusat Cegah Peredaran Narkotika

Juli 5, 2025

Lurah Kalisari Tinjau Langsung Pelayanan Posyandu Di RW 10

Juli 3, 2025

Berharap RPTRA di Kelurahan Kalisari Jakarta Timur Menjadi Target Pemprov DKI

Juni 28, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Lima mantan anggota DPRD kota Bitung dan satu ASN Pensiunan saat digiring ke mobil tahanan di depan kantor Kejaksaan Negeri Bitung

Kejari Bitung Tahan 5 Mantan Anggota DPRD dan 1 ASN Pensiunan Terkait Kasus Dugaan Perjadin

Juli 10, 2025

Suami Grebek Istri dalam Kamar Kost Bersama Pria Lain

Juli 4, 2025

Skandal Perjadin Bitung, 17 Anggota DPRD dan 9 ASN Dicegah Keluar Negeri Oleh Kejari Bitung

Juni 25, 2025

Skandal Perjadin DPRD Bitung, 7 Ditahan, 5 Menunggu Proses di Kejagung

Juli 10, 2025

Skandal Perjadin, Kejari Bitung Tahan 9 Orang, Publik Tunggu Ekspose 5 Dewan Aktif

Juli 11, 2025
Wakil Wali Kota, Randito Maringka

Dukung Penegakan Hukum, Wawali Klarifikasi Status JM

Juni 20, 2025

Blusukan Wapres Gibran ke Pasar & Sawah Dikritik Fieum Jamsos. Rakyat Butuh 19 Juta Lapangan Kerja

Juli 18, 2025

Ribuan Warga Way Terusan Demo di Kantor Bupati Lamteng, Desak Status Desa Definitif Segera Disahkan

Juli 18, 2025

Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Resmi Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif APKASI Masa Bhakti 2025-2030

Juli 17, 2025

Infrastruktur Berkualitas Tingkatkan Produktifitas dan Daya Saing Masyarakat

Juli 17, 2025

Wali Kota Bitung Hadiri Pembahasan 10 RUU Pemekaran Kabupaten/Kota di Manado

Juli 17, 2025

Wabup Pringsewu Dukung Universitas Aisyah Buka Fakultas Kedokteran Gigi

Juli 17, 2025
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Blusukan Wapres Gibran ke Pasar & Sawah Dikritik Fieum Jamsos. Rakyat Butuh 19 Juta Lapangan Kerja

Juli 18, 2025

Ribuan Warga Way Terusan Demo di Kantor Bupati Lamteng, Desak Status Desa Definitif Segera Disahkan

Juli 18, 2025

Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Resmi Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif APKASI Masa Bhakti 2025-2030

Juli 17, 2025

Infrastruktur Berkualitas Tingkatkan Produktifitas dan Daya Saing Masyarakat

Juli 17, 2025

Wali Kota Bitung Hadiri Pembahasan 10 RUU Pemekaran Kabupaten/Kota di Manado

Juli 17, 2025

Wabup Pringsewu Dukung Universitas Aisyah Buka Fakultas Kedokteran Gigi

Juli 17, 2025

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Uncategorized
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com