GORONTALO — Digelarnya rapat dengar pendapat RDP yang melibatkan panitia Kabupaten, Kecamatan dan panitia Desa Marisa utara akibat beberapa penghitungan suara yang menjadi pelimik, dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kabupaten Pohuwato langsung menggelar RDP terkait permohonan gugatan peter pakaya selaku konstestan pilkades desa Marisa Utara kabupaten Pohuwato provinsi Gorontalo Jumat 02 09 2022.
Ketua komisi 1 DPRD Pohuwato Amran Anjulangi memimpin langsung RDP dihadiri dinas PMD Musna giasi asisten 1 Arman Muhammad sekcam Marisa,pemerintah desa Marisa Utara serta penggugat Piter pakaya didampingi kuasa hukum dan tim pemenangnya Madjid ibrahim A.Md.
Dalam RDP yang di gelar di aula DPRD pohuwato piter pakaya sebagai pengugat mengurai semua persoalan di tiap tiap TPS. Pasalnya penggugat menilai dalam penyerahan penghitungan suara menjadi pemicu penggelembungan suara di mana pada tahapan penghitungan suara cakades piter pakaya tidak menerima salinan formulir berita acara.
Sementara dalam tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa selambat-lambatnya satu hari setelah penetapan hasil penghitungan suara di TPS panitia pemilihan wajib menyampaikan dan menyerahkan satu rangkap salinan formulir berita acara hasil pelaksanaan pemungutan penghitungan suara sesuai dengan perbub 53 pasal 75 ayat 3 dan 4.
Pilkades di Marisa utara sudah ditetapkan oleh BPD tetapi regulasi penghitungan suara ditemukan permasalahan..
pasalnya Peter pakaya menilai penggelembungan suara disetiap TPS menjadi pemicu ,sehingga permohonan gugatannya dapat dikaji kembali diakibatkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa Marisa Utara dinilai kontradiksi.
kuasa hukum Piter pakaya dikonfirmasi menyatakan saat ini tahapan gugatan kami sudah masuk di panitia dan pengawas kabupaten sehingga kami masih menungu hasil putusan,dan kami tetap berharap fokus pada gugatan agar tetap membatalkan putusan pleno BPD karena indikasi banyaknya pelanggaran, ketika proses ini salah maka hasilnya pun salah itu dari kami.
Sehingga tidaknya dinas PMD bisa menghargai itikat baik dari panitia atau termohon tidak terlaksana bahwa ini terbukti ketua panitia tidak hadir, untuk itu mereka menyadari adanya kesalahan. Saat pleno di PMD kemarin panitia atau BPD sudah mengakui ada banyak kesalahan-kesalahan yang terjadi di tiap-tiap TPS dari ini yang menjadi gugatan kami dan semua yang di bicarakan disana akan dijadikan bukti untuk memperkuat gugatan ungkap kuasa hukum Titi Suroso. S,H
Di tempat yang sama ketua komisi 1 Amran anjulangi pada intinya pertemuan kali ini belum dapat dipastikan karena panitia dan ketua KPPS dan TPS beserta pengawas kabupaten tidak sempat hadir. lanjut amran akhir putusan gugatan Pilkades, ketua komisi I masih menunggu putusan dari pengawas kabupaten dal hal ini Ispektorat daerah karena semua sudah di serahkan ke pengawas dan kami menungu hasil keputusan akhir dari mereka, tutup Amran.