ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Desember 6, 2025
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Pangkalan LPG Fiktif Berasal Dari Agen Nakal, Ketua Litbang YLBH-LMRRI Minta Tindakan Dari APH Dan Pertamina

Usman Nopo by Usman Nopo
Desember 22, 2024
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

Newsparameter | Sintang/Kalbar. – Persoalan temuan Pangkalan Bodong di Kabupaten Sintang menjadi pembahasan khusus usai Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) melaksanakan High Level Meeting membahas soal inflasi dan kemiskinan di pendopo Bupati Sintang, Kamis 19 Desember 2024.

Bahkan, usai rapat, Kadisperindag Arbudin dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sintang, Subendi tampak langsung melakukannya pertemuan dengan pihak Pertamina untuk membahas temuan Pangkalan bodong.

“Nanti ada rapat khusus dengan pertamina. Bupati perintahkan panggil pertamina gelar rapat khusus mengenai gas LPG,” kata Sekda Sintang, Kartiyus.

BacaJuga

Harga Beras di Pontianak Stabil, Satgas Pangan Pastikan Penjualan Sesuai HET

Begini Cara Polisi Jaga Kamtibmas: Ramah, Dekat, dan Siap Melayani

Kartiyus mempertanyakan peran Pertamina dalam melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG 3 KG dari tingkat agen hingga pangkalan.

“Pangkalan bodong, itu termasuk pertamina bagaimana ndak bisa mengawasi banyak pangkalan bodong itu. 50 persen laporan camat bodong. Pangkalan udah dibentuk tapi bodong gak ada. Berarti ke mana jatah ke Pangkalan larinya. Sekarang mereka bodong ndak melaksanakan tugas menyalurkan gas. Ke mana gasnya. Itu harusnya badan pengawas hilir pertamina yang harus mengawasi itu termasuk minyak dan LPG,” jelas Kartiyus.

Menurut Kartiyus, stok gas LPG 3 Kg sebenarnya aman. Hanya ada kecenderungan harganya naik. Dia berharap, pertamina dan dinas terkait bisa membahas soal tata kelola distribusi gas LPG.

“Stok LPG sebenarnya aman cuma itu tadi, ada kecenderungan mau naik karena barangnya gak tau ke mana. Jatah cukup sesuai kuota, tapi barangnya mana. Apapun bisa terjadi mungkin dijual tempat lain dengan harga lebih tinggi. Gak boleh itu,” kata Kartiyus.

Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin mengaku sudah menyampaikan temuan Pangkalan bodong ke Pertamina. Dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat mendalam untuk mengatasinya.

“Sesuai arahan bupati kita lakukan rapat dengan pertamina dan asisten, bahwa akan dilakukan langkah pembenahan termasuk penanggulangan harga yang meningkat saat ini sampai 35 di kota sintang. Itu tidak wajar. Ini akan kita benahi bersama para agen LPG 3 kg untuk menata kembali Pangkalan sehingga nanti tidak ada lagi Pangkalan bodong. Semua Pangkalan harus betul betul melayani masyarakat,” jelas Arbudin.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan para camat kata Arbudin, jumlah Pangkalan bodong sangat mengkhawatirkan.

Data camat Sintang ada 50 persen Pangkalan bodong, laporan dari camat. Kecamatan lain lebih parah lagi. Di atas 50 persen itu berbahaya. Penggelapan dana masyarakat, bisa dilaporkan. Tapi ini kita tangani dulu. Pertamina juga akan membenahi agen mengapa salah sasaran itu janji mereka,” kata Arbudin.

Pihak pertamina Sintang tidak berkenan memberikan tanggapan soal ini dengan alasan tidak berhak memberikan statmen kecuali langsung dari Area Manager Communication, Relations & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

ADVERTISEMENT

Di tempat terpisah Ketua Litbang YLBH-LMRRI Bambang Iswanto menanggapi serius penyalahgunaan LPG subsidi 3kg,pangkalan fiktif atau bodong,serta pendistribusian dan penetapan harganya yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah bisa di tindak lanjuti secara tegas oleh pihak Pertamina dan APH Aparat Penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan apabila memenuhi unsur pidananya,”tegas Bambang.

“Dia juga mengatakan mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, sudah tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ucapnya.

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Bambang mengatakan yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi,”ungkapnya.

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi,,”tutup Bambang.

ADVERTISEMENT
Previous Post

DPD Garnizun Kabupaten Tangerang Perang Melawan Peredaran Narkoba

Next Post

Ellen Honandar Sondakh, Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu ke – 96

Related Posts

Kalimantan Barat

Harga Beras di Pontianak Stabil, Satgas Pangan Pastikan Penjualan Sesuai HET

by Usman Nopo
November 9, 2025
0

NewsParameter -PONTIANAK, Polda Kalbar — Tim Satgas Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Barat kembali melakukan pengecekan harga beras di lapangan...

Read more

Begini Cara Polisi Jaga Kamtibmas: Ramah, Dekat, dan Siap Melayani

November 6, 2025

Patroli Humanis Polsek Mandor: Duduk Ngopi Bersama Warga di Malam Hari

November 6, 2025

Sambangi Warga di Malam Hari, Polsek Air Besar Ajak Masyarakat Bersama Jaga Keamanan

November 4, 2025

Musrenbang Desa Sebangki Bahas RKPDes Tahun 2026, Wujudkan Pembangunan Transparan dan Merata

Oktober 16, 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Empat Pelaku Pencurian Di SD Negri Gunung Tiga Kecamatan Muaradua di Ringkus Tim Opsnal Polres Oku Selatan

November 24, 2025

Wali Kota Hengky Honandar Hadiri Grand Final Putra Putri Bitung 2025

Oktober 5, 2025

Baru di Realisasikan Pembangunan Tahun 2024 – 2025 Sudah Rusak,di Duga Adanya Kecurangan di Desa Mahanggin

Desember 4, 2025

Bupati Pringsewu Ngopi Serasi Ke-11 Di Pekon Fajarbaru Pagelaran Utara

November 28, 2025

Bitung Menggila di Porprov XII Sulut 2025, Koleksi Medali Melonjak Drastis

November 24, 2025

Tidak Mau Di Poligami , Rosada Melayangkan Surat Gugatan Perceraian Di Pengadilan Agama Oku Selatan.

November 19, 2025

Apel Pembentukan Nelayan Kamtibmas dihadiri Kapolda Jabar

Desember 6, 2025

Kodim 1310/Bitung Miliki Dandim Baru, Sinergi Jadi Komitmen Utama

Desember 6, 2025

Serah Terima Dandim 1310 Bitung Berlangsung Khidmat, Wali Kota dan Bupati Minut Hadir

Desember 5, 2025

Wali Kota Bitung Hadiri Kegiatan Temu Harmoni Bersama Tokoh Agama 

Desember 5, 2025

Anggaran BUNdes 30 Juta dan Anggaran Ketahanan Pangan 97 Juta Pekon Fajar Agung Barat Tidak Terealisasikan

Desember 5, 2025

Tiga Agenda Besar PKK Bitung Digelar Serentak, Ibu Ellen: PKK Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Keluarga

Desember 5, 2025
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Apel Pembentukan Nelayan Kamtibmas dihadiri Kapolda Jabar

Desember 6, 2025

Kodim 1310/Bitung Miliki Dandim Baru, Sinergi Jadi Komitmen Utama

Desember 6, 2025

Serah Terima Dandim 1310 Bitung Berlangsung Khidmat, Wali Kota dan Bupati Minut Hadir

Desember 5, 2025

Wali Kota Bitung Hadiri Kegiatan Temu Harmoni Bersama Tokoh Agama 

Desember 5, 2025

Anggaran BUNdes 30 Juta dan Anggaran Ketahanan Pangan 97 Juta Pekon Fajar Agung Barat Tidak Terealisasikan

Desember 5, 2025

Tiga Agenda Besar PKK Bitung Digelar Serentak, Ibu Ellen: PKK Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Keluarga

Desember 5, 2025

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Uncategorized
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com