TIMIKA — Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra , SH, SIK mendampingi Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa memberikan keterangan terkait dengan adanya peristiwa pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di kabupaten Mimika pada tanggal 22 Agustus lalu bertempat di rimba Papua hotel (RPH), Senin, (/5/06/2022).
Pada kesempatan tersebut, Pangdam XVII/Cendrawasih, Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dengan tegas mengatakan bahwa oknum-oknum prajurit TNI yang terlibat dan telah menjadi tersangka kasus pembunuhan serta mutilasi empat warga Asal kabupaten Nduga di Kabupaten Mimika, terancam akan diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Pangdam menjelaskan, walaupun jika proses pengadilan terhadap para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tidak dilaksanakan di Timika sesuai dengan adanya permintaan pihak keluarga korban, namun tetap dipastikan bahwa proses persidangan yang entah nantinya dilaksanakan di Oditoriat Jayapura atau Makassar, akan berjalan dengan terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Semua terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, sesuai dengan pasal yang disangkakan itu. Dan bahkan kalau di hukum militer itu, ada pemberatan lagi. Kemungkinan para tersangka dari oknum TNI ini akan dipecat tidak dengan hormat,” tegas Pangdam.
Lanjut pangdam, untuk dua teduga pelaku lainnya, yaitu Pratu AP dan Prada Y yang disebut turut terlibat, dalam hal ini ikut dalam perencanaan dan menikmati hasil rampokan dari para korban, keduanya saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh tim penyidik Pomdam XVII/Cenderawasih bersama Subdenpom Mimika.
Tambahnya, yang keenam pelaku oknum TNI, sudah jelas yaitu, (Mayor Inf HFD, Kapten DK, Pratu PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP), sedangkan yang dua ini masih dalam pendalaman. Dua oknum ini yaitu Pratu AP dan Prada Y.