Newsparameter.com | Jayapura – Rapat Paripurna DPRP dalam rangka penyampaian Pandangan Umam Fraksi – Fraksi dan Kelompok Khusus terhadap
Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kembali digelar pada Kamis, (27/07/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize,SS didampingi Wakil Ketua I DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH dan dihadiri Plh. Gubernur Papua Dr.M Ridwan Rumasukun serta Sekretaris DPRP Dr.Juliana J.Waromi, SE. M.Si
Dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terbesar ketiga di DPRP yang dibacakan oleh Bendahara Fraksi PDI-Perjuangan Kristhina R.I.Luluporo,S.IP.,M.AP, Fraksi terbesar ketiga di DPRP ini berpandangan bahwa sesuai laporan Pidato Penjelasan Gubernur Papua pada Pembukaan Rapat Paripurna pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2022 dan RAPERDASI tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, Fraksi PDIP mengapresiasi laporan tersebut namun Fraksi PDIP perlu sampaikan beberapa hal sebagai berikut diantaranya ;
Pertama, Fraksi PDIP meminta agar gubernur menjelaskan sejauh mana Rencana aksi terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Papua Nomor 01.B/LHP/XIX.JYP/05/2023 tertanggal 10 mei 2023. Dan saat ini telah melewati kurun waktu 60 hari terhitung tanggal 12 Mei 2023, Untuk itu terhadap pihak-pihak terkait dalam LHP yang belum menindaklanjuti rencana aksi hasil audit BPK segera untuk menidaklanjuti rencana aksi tersebut, Fraksi PDIP mengusulkan untuk yang tidak menindaklanjuti rencana aksi tersebut segera dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Kedua, Fraksi PDIP berpandangan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mana pada konsideran rancangan perdasi masih ada pada diktum Mengingat Nomor 29, Apakah Perda Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Masih Berlaku? begitu pula hubungannya dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 4A Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Papua dan telah dirubah dengan PERGUB Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntasi Pemerintah Provinsi Papua. Apabila sudah tidak relefan mengapa tidak diikuti dengan tindakan perubahan sebagaimana tingkatan peraturan yang lebih tinggi.
Ketiga, Fraksi PDIPmelihat Muatan materi mengenai realisasi Pendapatan Daerah pada LKPJ Gubernur Papua jumlahnya tidak sesuai dengan angka yang tertuang dalam dokumen materi Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2022 maupun LKPD TA 2022. Disebutkan dalam LKPJ Tahun 2022, hal ini perlu dilakukan koreksi atau reviu secara baik dan teliti.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan, Saudara Gubernur harus meninjau kembali angka-angka besaran dana yang telah dimuat dalam rancangan Raperdasi pasal 2 hingga pasal 8 dengan mencocokan hasil Audited BPK dan LKPJ. Mohon dikoreksi kembali beserta lampirannya.
Keempat, Fraksi PDIP memohon penjelasan saudara Gubernur Papua, terkait pengelolaan dan pemanfaatan gedung dan asset daerah dalam peningkatan kualitas kinerja ASN seperti Bangunan Gedung Sekretariat Daerah pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa SETDA Provinsi Papua, terkesan lebih penting, sehingga diberikan gedung yang lebih megah, di sisi yang lain biro atau SKPD yang lain biasa-biasa saja, Kantor Gedung Inspektorat terlihat seperti gudang, karena jumlah Pegawai sebanyak 89 orang dan beban kerja yang sangat besar. Menurut Fraksi PDI Perjuangan apabila dibandingkan dengan biro barang dan jasa, Kantor Inspektorat yang menempati Gedung eks KPU bagaikan langit dan bumi. Karena kantor tersebut tidak memiliki ruang tamu, tidak ada ruang rapat khusus dan terkesan bekerja seperti dalam gudang, bagaimana Inspektorat mau bekerja dengan baik dan focus. Ruang yang ada tidak mampu menampung jumlah pegawai dan beban kerja sementara kantor ini aktif dari awal tahun hingga akhir tahun tanpa terputus bila dibandingkan dengan kantor lainnya hanya bersifat temporer serta pada SKPD Inspektorat mempunyai tugas untuk melaksanakan inspeksi / reviuw dil terhadap semua SKPD yang dapat menghemat keuangan daerah.
Kelima, Fraksi PDIP berpandangan terhadap pembangunan unit-unit baru atau kantor Pembangunan dan atau pembongkaran gedung kantor yang lama, apakah sudah memperhatikan hal-hal/aturan perundang- undangan yang berlaku yang berkaitan tentang penghapusan nilai asset bangunan (PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah), seperti Gedung Kantor Gubernur, Gedung Kantor EKS Dinas Perhubungan yang dibangun diatas sebidang eks tanah milik Kementerian Perhubungan. Apabila sudah ada sertifikat tanah dan surat keputusan penghapusan nilai-nilai asset bangunan tersebut dari Neraca kiranya dapat diberikan datanya dalam masa sidang ini.
Keenam, Fraksi PDIP meminta penjelasan kepada saudara Gubernur terkait permasalahan Beasiswa Unggulan yang sampai hari ini menjadi salah satu masalah dan beban bagi pemerintah Provinsi Papua dan membebani keuangan daerah.
Fraksi PDI Perjuangan meminta saudara Gubernur Papua terlebih khusus saudara Kepala Badan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Papua untuk segera memverifikasi dan atau melengkapi basis data mahasiswa-mahasiswi Beasiswa Unggulan yang dikirim ke dalam dan luar negeri, Sehingga tidak menjadi polemik antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota serta pada daerah otonomi baru.
Ketujuh Fraksi PDIP meminta penjelasan Saudara Gubernur Papua sesuai dengan pidato penjelasan Gubernur Papua tentang LKPJ dan Perdasi Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 mengenai presentasi penduduk miskin. Dikatakan bahwa jumlah penduduk miskin di Provinsi Papua pada bulan Maret 2023, mencapai 915,15 ribu orang, jika dibandingkan dengan maret 2022. Jumlah penduduk miskin menurun sebanyak 6,97 ribu orang. Presentasi penduduk miskin pada maret 2023 tercatat sebesar 26,03 persen, turun 0,53 persen poin terhadap Maret 2022.
Fraksi PDI Perjuangan meminta ketegasan penjelasan saudara Gubernur tentang data akurat Jumlah Penduduk Provinsi Papua. Karena jika penduduk di Provinsi Papua kurang lebih 1,2 juta jiwa per hari ini, maka menurut kami, hampir semua warga Papua adalah miskin sebab 1,2 juta jiwa dikurangi 915,15 ribu jiwa hanya tertinggal kurang lebih tiga ratus ribuan jiwa yang dianggap hidup layak yang artinya dua per tiga dari jumlah penduduk Provinsi Papua adalah miskin. Jika demikian situasinya, maka sesungguhnya kondisi ini dapat dikategorikan sebagai situasi kemiskinan ekstrim yang harus ditangani dengan sungguh- sungguh. Bagaimana langkah-langkah strategis yang dibijaki untuk menurunkan angka kemiskinan tersebut dan berapa tahun target yang harus dicapai?
Kedelapan, Fraksi PDIP mendukung upaya Pemerintah Provinsi Papua untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan Orang Asli Papua terutama pada bidang yang bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Untuk itu Fraksi PDIP mengusulkan sejumlah hal sebagai berikut ; (a). Pada bidang peternakan, Pemberian bantuan bibit ternak sapi dan ternak babi serta pakan ternak bagi masyarakat, sebab dengan pengadaan ternak ini akan mengoptimalkan produksi ternak terutama pembibitan sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam memperoleh bibit ternak, namun juga memberi nilai ekonomis bagi masyarakat dalam upaya peningkatan ekonomi keluarga, dalam hal ini mampu memenuhi kebutuhan daging yang aman, sehat dan utuh, serta halal dengan harga yang dapat di jangkau semua lapisan masyarakat. (b) Pada bidang pertanian, dalam upaya mengembangkan potensi ekonomi masyarakat lokal perlu dukungan bagi masyarakat petani terutama dalam perawatan tanaman kopi, Coklat dll, juga perlu bimbingan, penyuluhan dan pengembangan serta pemasaran hasil Kopi dan Coklat Papua.
Kesembilan, Fraksi PDIP mendukung sepenuhnya kegiatan Sail Teluk Cendrawasih (STC) 2023 karena akan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal Papua pada empat wilayah kabupaten yaitu Biak Numfor, Sarmi, Yapen dan Kabupaten Waropen. Hal ini akan membuka potensi perikanan dan kelautan serta sektor pariwisata daerah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Terkait kegiatan dimaksud, Fraksi PDIP mengusulkan :
(a).Rehabilitasi perbaikan sarana dan prasarana Taman Burung dan Taman Anggrek di Biak, (b). Fasilitas pendukung dalam bidang perikanan berupa Air Blast Freezer dan Freezer Container di Kabupaten Waropen, Yapen, Sarmi dan Kota Jayapura, dan (c).Perlu adanya Fasilitas pendukung perikanan berupa keramba apung dan solar sell di pulau Liki Kabupaten Sarmi.
Kesepuluh, Fraksi PDIP berpandangan bahwa pada instansi teknis terkait mendapat dukungan pembiayaan yang cukup besar dan dalam Pelaksanaan Urusan Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar, utamanya yang terkait dengan pengembangan ekonomi yang program dan kegiatannya diakomodir pada perangkat daerah Dinas Perindagkop, UMKM dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perikanan dan Kelautan maupun Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup maupun Dinas Pariwisata, realisasi anggarannya rata-rata mencapai 95%. Hal ini berkorelasi dengan capaian indikator pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 8,97%, namun tidak berpengaruh terhadap penurunan angka kemiskinan dan terakhir atau Kesebelas, Fraksi PDIP untuk kesekian kalinya mengusulkan bahkan merekomendasikan agar evaluasi dan pelaporan penggunaan Dana Otusus dilakukan tersendiri.
(AW/IS/Tim Humas DPRP)