NewsParameter | DEPOK ~ Penangguhan penyegelan pagar arcon di lahan 9,3 Ha. Di Depok menuai kontroversi.
Upaya penyegelan pagar arcon di atas lahan seluas 9,3 ha. Yang berlokasi di jl. Abdul blok braan RT.004/08 kelurahan Kedaung kec sawangan kota depok, gagal di lakukan oleh satpol PP.

Kegagalan ini menuai kontroversi dari masyarakat depok. Yang menilai bahwa satpol PP kurang serius dan efektif dalam menegakkan perda dan hukum.
Diketahui bahwa penangguhan penyegelan telah di lakukan sebanyak dua kali yaitu pada hari selasa dan jumat di bulan Mei 2025.
Namun gagal karna adanya permohonan secara tertulis dari PT. Haikal. Yaitu Supari. Yang mengajukan permohonan kepada wali kota Depok untuk menangguhkan penyegelan
Bangunan pagar arcon di atas lahan seluas 63.000M2. Yang di klaim milik PT Haikal yang sedang dalam proses berperkara versus PT. Bumi kedaung Lestari di pengadilan Negeri Depok.
Dengan Nomor perkara 254/G/2025/PNDPK. Masyarakat Depok mempertanyakan keseriusan dan efektifitas penegakan perda dan hukum.
Menurut pengacara PT. BKL Zaky Musabasah, S.H., MH. Saat di konfirmasi awak media, Dirinya menyebutkan harus nya wali kota Depok tidak menangguhkan penyegelan atas bangunan yang tidak memiliki izin IMB.
Karena akibat gagal nya penyegelan oleh Satpol PP, akan menimbulkan preseden yang buruk atas kinerja walikota Depok yang tidak menegakan aturan Perda tersebut.
Di minta wali kota depok tegas untuk menegakkan perda dan jangan tebang pilih. Hukum janganlah tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(*)NP.Team


















