NewsParameter.Com | Bandung – Ormas Pemuda Pancasila selaku Pemerhati Hukum di Ormas Pemuda Pancasila, Fillino MT. Indraputra Siahaan angkat bicara terkait hal Majelis Disiplin Kedokteran Indonesia, Meminta Kepada Bapak Presiden RI, Ketua MPR, DPR, Menkum Ham RI, Menkes RI, Ketua Ombudsman RI agar melakukan pengawasan kinerja lebih ketat agar tidak merugikan pencari keadilan ( Korban Pelapor ) dalam proses sidang Majelis Kehormatan disiplin Kedokteran Indonesia ( MKDKI ) 11/12/2022.
Terutama adanya dugaan aturan penilaian dan pemanggilan saksi ahli pembanding yang tidak di perkenankan untuk di undang untuk lakukan pembanding dengan saksi yang ada di MKDKI.
Sehingga tidak ada tebang pilih kasih dan keberpihakan terhadap oknum dokter spesialis penyakit dalam ” AN” ( STR : 470 , Tgl 19/8/2016, Tahun Kelulusan ). Agar Transparan proses sidang yang berjalan dan memberikan rasa keadilan bagi pelapor.
Saya menghimbau kepada MKDKI ,& KKI , Agar mencabut Surat Tanda Registrasi dan Surat izin praktek Dokter ” AN” yang keliru dan lalai dalam menjalankan profesinya sebagai Dokter Spesialis Penyakit Dalam yang mengakibatkan pasien BPJS kesehatan Meninggal dunia.
Fillino MT. Indraputra Siahaan , Menanyakan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia , Apakah ada undang – undang yang mengatur bahwa saksi ahli dari luar tidak boleh di hadirkan ?
” Setahu saya , saksi ahli pembanding sudah diatur Undang – Undang ( KUHP ), di perbolehkan untuk menilai dan di ambil keterangannya dan berlaku di lembaga manapun juga ” imbuhnya.
Pada akhirnya Keputusan yang di tempuh merupakan hasil dari nilai prinsip kebenaran. keadilan, dan kejujuran, dan bukan atas suatu kepentingan kelompok tertentu yang merugikan keluarga korban . ( NP.Team )