Newsparameter.com | Bitung, – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM Duasudara Bitung) resmi menyesuaikan tarif air minum bagi seluruh pelanggan, yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“Keputusan ini berdasarkan SK Wali Kota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/39/2025 tentang penetapan tarif air minum,” kata Alfred, Jumat, 14/03/2025).
Direktur Utama PDAM Duasudara Bitung, Alfred Salindeho, SE, MM, menjelaskan bahwa tarif baru untuk pelanggan rumah tangga ditetapkan sebagai berikut:
1. 0-10 meter kubik: Rp6.000 per meter kubik
2. 10-20 meter kubik: Rp9.200 per meter kubik
3. Di atas 20 meter kubik: Rp10.200 per meter kubik
Sementara itu, biaya sambungan baru yang sebelumnya Rp650 ribu kini diturunkan menjadi Rp500 ribu. Bahkan, pelanggan dapat mencicil pembayaran dalam dua kali angsuran, sesuai instruksi Kuasa Pemegang Modal (KPM), Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE.
Menurut Alfred, penyesuaian tarif ini bertujuan untuk memastikan distribusi air bersih yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kota Bitung.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan akses air minum, serta mendukung pelayanan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi warga Bitung,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat terus menikmati layanan air bersih dengan tarif yang tetap terjangkau dan kualitas pelayanan yang semakin baik.(*)
















