Newsparameter.com | BITUNG — Kepolisian Resor (Polres) Bitung berhasil menggagalkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hendak memberangkatkan sejumlah warga Bitung ke luar negeri, tepatnya ke negara Kamboja, pada Jumat dini hari, 5 Juli 2025.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menjelaskan bahwa, Informasi awal diperoleh Unit Opsnal dan Piket Sat Intelkam Polres Bitung sekitar pukul 04.45 WITA.
“Mereka menerima laporan tentang sekelompok anak muda yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara mencurigakan. Sehingga tim melakukan gerak cepat dilakukan untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan (lidik dan pulbaket),” kata Anggai. Senin, (07/07/2025).
Hasil investigasi mengungkap bahwa korban-korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Alfa Dean Cainer melalui aplikasi WhatsApp.
“Para korban dijanjikan pekerjaan dengan imbalan gaji besar di Kamboja, dan diminta melanjutkan komunikasi dengan seorang “manajer” bernama Koko R melalui Telegram,” ujarnya.
Polisi mengidentifikasi lima korban dugaan TPPO tersebut, masing-masing berinisial ANB (24), SMR (20), AGR (19), CRK (19), dan CRS (17).
“Mereka dijanjikan keberangkatan melalui rute Bitung – Gorontalo – Jakarta – Malaysia – Kamboja, dengan skema perekrutan yang dilakukan secara daring tanpa prosedur resmi ketenagakerjaan,” jelas Anggai.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam AKP Slamet, membenarkan penggagalan pemberangkatan tersebut.
“Para korban telah diamankan, diberi pembinaan, dan diserahkan kembali kepada orang tua mereka untuk mencegah hal serupa terulang,” kata Kasat Reskrim AKP Slamet.
Para orang tua korban mengapresiasi langkah cepat Polres Bitung dalam menyelamatkan anak-anak mereka dari jaringan TPPO.
Mereka berharap pihak kepolisian terus mengawasi dan mengedukasi masyarakat terkait modus-modus penipuan berkedok lowongan kerja luar negeri.
Saat ini, kata Slamet, penyelidikan terhadap pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO lintas negara masih terus berlanjut.
“Polres Bitung berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum hingga tuntas, guna mencegah jatuhnya korban lainnya di masa mendatang,” kata Slamet. (*)


















