Newsparameter.com | Bitung, —
Tim Gabungan dari Pangkalan PSDKP Bitung dan Syahbandar PPS Bitung mengungkap pelanggaran serius dalam operasi pengawasan rutin terhadap kapal perikanan di wilayah Bitung.
KM Ayra Rene 01, kapal yang tercatat sebagai 30 GT, ternyata memiliki ukuran sebenarnya 35 GT berdasarkan hasil pengukuran ulang.
“Ini bentuk manipulasi ukuran kapal atau mark down, agar kapal tetap bisa membeli BBM subsidi yang seharusnya hanya untuk nelayan kecil,” tegas Kurniawan, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung. Kamis. (01/05/2025).
Dugaan makin menguat setelah diketahui bahwa KM Ayra Rene 01 mengonsumsi BBM dalam jumlah besar—hingga 30 ton per trip—dan telah beroperasi lebih dari 10 kali sejak September 2024.
Dalam pulbaket Tim Gabungan, kapal ini terbukti menggunakan BBM subsidi secara ilegal, padahal secara aturan, kapal di atas 30 GT wajib memakai BBM industri.
Tak hanya itu, kapal juga beberapa kali melanggar wilayah tangkap sesuai izin operasional. Pemilik kapal, JP, yang diduga memiliki kedekatan dengan seorang pejabat Pemda Sulut, telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Ini bentuk nyata penyalahgunaan subsidi negara dan celah dalam sistem perizinan. Proses hukum akan kami lanjutkan,” pungkasnya.(*)