Lampung Selatan — Subsidi Pupuk adalah subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada kelompok tani untuk memperoleh pupuk dalam rangka mendukung ketahanan pangan yang besarannya dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan dengan harga eceran tertinggi. Pelaksananya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan sebagai pelaksana penugasan/ Public Service Obligation (PSO) untuk Subsidi Pupuk oleh Menteri BUMN.
Lain hal nya kelompok Tani yang ada didusun Umbul Bandung, Desa Tanjung Agung, kecamatan Katibung ini,salah satu Selaku ketua kelompok tani yang terdiri dari empat kelompok tersebut, menjual pupuk jenis MPK Poska dan Urea oleh para keanggotaannya diduga menjual diluar ketentuan dan atau menjual diluar harga HET
Salah satu ketua kelompok tani tersebut adalah “Suwarno” Hasil pantauan/investigasi awak media hari minggu tanggal 28/08/2022, kepada salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan nama nya membenarkan bahwa membeli pupuk subsidi dikenakan harga Rp. 140.2500 per sak jenis pupuk yang dibeli narasumber tersebut adalah pupuk MPK/Poska 3 sak dan Urea 1 sak yang total pembayarannya berjumlah Rp. 550.000 yang diberikan oleh selaku ketua kelompok yaitu “Suwarno” Bila dikalkulasikan harga persak mencapai Rp. 140.2500.
“Saya beli pupuk jenis MPK/Poska 3 sak dan Urea 1 sak,dengan pak Suwarno kena harga Rp. 550.000 mas, pembayarannya lewat istri saya kemarin” Ujar Nara sumber yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut.
Tidak sampai disitu saja awak media pun cek kebenaran terhadap selaku ketua kelompok tani tersebut yaitu “Suwarno” Alhasil ketua kelompok tersebut pun mengakui dan membenarkan menjual pupuk subsidi tersebut oleh para anggota kelompok dengan harga Rp. 140.2500 persak nya yang juga jumlah anggotanya terdiri dari 26 anggota kelompok tani, mirisnya lagi ketentuan harga tersebut diduga disetujui oleh salah satu oknum petugas balai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).
“Iya benar mas saya jual pupuk subsidi ini dengan harga Rp. 14.2500 terhadap anggota anggota kelompok saya yang terdiri dari 26 anggota,namun jangan salah mas harga ini diketahui dan disetujui loh mas oleh Petugas Penyuluh pertanian Lapangan (PPL) didusun ini, menurut saya ya wajar dong mas dengan harga segitu, ditambah lagi petugas Penyuluh juga kan menyetujui” Ujar Suwarno Selaku ketua kelompok tani tersebut.
Suwarno pun mengatakan bahwa didusun tersebut terbagi dari empat kelompok yang dipimpin Suwarno adalah kelompok satu dan Suwarno mengatakan data erDKK di pegang oleh selaku Kios yang bernama “Wiwik” dan Suwarno pun mengatakan petugas Penyuluh pertanian Lapangan sebelumnya yaitu bernama “Indra” Namun dua bulan terakhir ini sudah digantikan oleh orang metro.
” didusun Umbul bandung ini terbagi empat kelompok mas, saya masuk kelompok tani satu, kalau untuk prihal data erDKK 26 anggota saya ada nya dengan yang punya kios mas data nya nama nya wiwik, kerena saya tadinya belum full nebus pupuk nya maka nya ditahan data erDKK nya disana,kalau petugas Penyuluh sebelumnya disini namanya indra tapi dua bali terakhir sudah diganti yang dari metro nama nya lupa saya mas” Ujar tambahan “Suwarno” Selaku ketua kelompok tani tersebut.
Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan tersebut pun menjadi sorotan publik, karena membatasi pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Selama Berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi dan atau tanggapan oleh “Wiwik” Selaku kios dan Petugas Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kantor kecamatan Katibung.(Suf)