NewsParameter.com | Lampung Selatan Kelangkaan pupuk subsidi di Provinsi Lampung menjadi perhatian serius Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU telah melakukan penelitian awal terkait tata kelola pupuk subsidi di Lampung dan menemukan masalah kelangkaan pupuk subsidi. KPPU menemukan kurangnya alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat menjadi salah satu penyebab petani di beberapa daerah kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi.
KPPU juga melihat bahwa permasalahan yang sama juga terjadi pada Kabupaten lainnya di Lampung.
Beda hal yang terjadi disalah satu Kelompok Tani yang terletak di Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan,kuat dugaan disinyalir menyimpan banyak penyimpangan dalam mengelola Subsidi Pupuk bahkan diduga menyalahgunakan Harga (HET) yang Sudah ditentukan dalam kepemerintahan.
Salah satu Anggota Tani yang enggan disebutkan nama nya, mengatakan tidak sanggup untuk menebus Subsidi pupuk kepada ketua Kelompok Tani (Poktan) diluar ketentuan harga (HET) tanpa adanya kesepakatan dan atau musyawarah anggota Kelompok Tani (Poktan).
karena dikenakan dengan harga tinggi untuk jenis urea Rp. 135.000 sampai dengan 140.000 per sak dan Jenis MPK Rp. 130.000 sampai dengan Rp. 135.000 per sak
“Saya heran mas Kelompok Tani (Poktan) yang ada di Desa saya ini mau nebus pupuk nya saja sangat sulit ditambah lagi harga nya terbilang tinggi urea Rp.135.000 sampai dengan Rp. 140.000 MPK nya Rp.130.000 sampai dengan Rp. 135.000 hampir sama dengan non subsidi,tidak sanggup saya mas padahal maksud saya masuk dalam anggota Kelompok Tani supaya beli pupuk bisa terjangkau dan supaya mudah mendapatkan pupuk , kenapa ini justru sulit. ” Ujar salah satu Anggota kelompok Tani yang tidak ingin disebutkan nama nya tersebut.
Anggota Kelompok Tani (Poktan) menambahkan Bahwasannya selain ketua Kelompok Tani (Poktan) “Matdalail” Pun sebagai selaku kios.
“Ketua Kelompok Tani (Poktan) pak matdanail itu sekaligus kios nya juga itu mas. ” Ujar Tambahan anggota Kelompok Tani yang enggan disebutkan nama nya tersebut.
Dilain sisi “matdalail” selaku ketua kelompok tani (Poktan) Sekaligus Pemilik kios tersebut Mengakui atas pernyataan beberapa sumber di lapangan Dengan Mengelola dan atau menjual subsidi Pupuk Diluar harga (HET) untuk jenis urea Rp 135.000 sampai dengan Rp 140.000 Jenis MPK Rp 130.000 sampai dengan Rp 135.000 Namun hal tersebut atas Kesepakatan Musyawarah Bersama atas dasar penyetujuan ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
“Iya bener mas,untuk jenis urea kami keluarkan Rp 135.000 sampai dengan Rp 140.000 namun untuk jenis MPK Rp 130.000 sampai dengan Rp 135.000 Namun harga tersebut sudah jadi kesepakatan Musyawarah bersama antar ketua Kelompok Tani (Poktan)dan itu pun atas persetujuan ketua Gabungan Kelompok Tani mas (Gapoktan) bila tidak ada persetujuan dari beliau kami pun selaku ketua ketua kelompok dan saya sebagai kios gak berani menjual diluar Harga (HET) mas. “Ujar Matdalail ketua kelompok Tani sekaligus pemilik kios tersebut.
Matdalail pun menambahkan bahwa ada 18 kelompok yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) untuk er-DKK kelompok yang diketuai matdalail 35 anggota dalam er-DKK Terakhir direalisasikannya subsidi pupuk 40 ribu kg dan atau 40 ton di Desa Serdang masing masing tiap kelompok medapatkan 4 ton bahkan ada yang 2 ton per kelompok Tani.
“Untuk Gapoktan di desa Serdang ini mas ada 18 kelompok Tani, terakhir ini yang turun untuk subsidi pupuk 40 ribu kg dan atau 40 ton mas, masing masing kelompok ada yang dapat 4 ton per kelompok ada juga yang 2 ton per kelompok. “Ujar matdalail ketua kelompok Tani (Poktan) sekaligus pemilik kios tersebut.
Dengan ada nya atas dugaan ketua kelompok Tani (Poktan) dan pemilik kios menjual diluar harga (HET) tersebut,awak media mendatangi Kepala Desa Serdang untuk dimintai keterangan dalam dalam laporan beberapa sumber yang didapat, namun Kepala Desa (Kades) tidak memberikan keterangan banyak, pasal nya ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pun ketua Kelompok Tani (Poktan) tidak pernah ada koordinasi dalam pembentukan kelompok Tani.
” Tidak pernah ada informasi dan koordinasi ke desa terkait dugaan itu mas,bahkan saya sebagai Kepala Desa (Kades) pun tidak tau dalam dibentuknya Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). ” Ujar Kepala Desa (Kades) Desa Serdang tersebut.
Keterbatasan alokasi pupuk subsidi juga dibarengi dengan tingginya harga pupuk non subsidi. Bahwa harga pupuk bersubsidi sebesar Rp2.300 per kg berdasarkan harga eceran tertinggi (HET) Peraturan Menteri Pertanian, sedangkan pupuk nonsubsidi mencapai Rp13.300 per kg pada 20 Juli 2022.
Selama pemberitaan ini dimuat belum ada tanggapan Selaku ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) atau pun Petugas Penyuluh Pertanian (PPL) (F. H/suf)