NewsParameter | Bitung – Kegiatan penampungan BBM Bio Solar yang dilakukan oleh para mafia semakin tak terbendung sehingga butuh perhatian khusus Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Bitung.
Terpantau oleh awak media, satu unit Mobil traga Putih plat nomor DB 8794 CH sedang beraktifitas dari kelurahan wangurer, dengan bermuatan BBM jenis solar menuju gudang yang diduga tempat penampungan di kelurahan Manembo nembo bawah Kecamatan Matuari.
Kegiatan penampungan BBM jenis solar bersubsidi terus di lakukan oleh Ikbal yang diduga sebagai kaki tangan big bos yang bernama Ikeng.
Tak henti hentinya mafia BBM solar untuk melakukan aktivitas melawan hukum ini mesti pernah ditertibkan oleh polres Bitung sehingga berhasil mengamankan 2 mobil truk tangki.
Awak media saat melakukan investigasi kedapatan satu unit mobil traga putih plat nomor DB 8794 CH diduga sedang beraktifitas untuk menampung bbm jenis solar dari kelurahan wangurer menuju gudang di kelurahan Manembo nembo bawah Kecamatan Matuari.
Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Sulut dan lebih khusus Polres Bitung harus lebih serius untuk menangani kasus yang sudah pernah terangkat di media mengenai BBM jenis solar bersubsidi yang dijadikan bisnis haram oleh para mafia solar ilegal,
Dari temuan team awak media pada Sabtu Malam 29 – 06 – 2024 Jam 12:45 di kelurahan Manembo nembo, Awak media mencoba menggali Informasi dari sopir mobil traga tersebut akan tetapi mobil dengan cepat masuk ke gudang yang di duga jadi tempat penampungan.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55
Dalam Undang – Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang – undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Ketika diminta konfirmasi lebih lanjut guna mendapatkan keterangan secara resmi melalui pesan WhatsApp kepada saudara Iqbal dan big bos Ikeng yang diduga sebagai Bos gudang BBM Solar ilegal tapi tidak di respon.
Hingga berita ini di tayangkan awak media belum mendapatkan keterangan resmi secara langsung oleh pihak yang melakukan giat tersebut, diharapkan pihak APH Polres Bitung segera melakukan tindak lanjut atas temuan tersebut.
( Marcel Mawuntu )