NewsParamater.Com | Lebak- Lokasi galian tanah di kawasan industri Sejin, Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung yang sudah berjalan lebih dari sebulan ternyata masih menyimpan masalah terkait batas lahan yang dikeruk untuk diangkut keluar kawasan.
Hal ini seperti disampaikan pihak kuasa hukum dari PT.Aplus, Jimi Siregar SH, yang merasa lahannya telah dirusak dan materialnya diangkut tanpa ijin, padahal sebelumnya telah mewanti-wanti pihak pengawas yang melakukan penggalian tanah tetapi tidak diperhatikan.
” Sebelumnya kita sudah melakukan peringatan agar lahan pengerukannya tidak memasuki lahan klien kita, tapi malah tidak diperhatikan. Terkesan arogan dan kebal hukum, apa karena merasa ada bekingnya,” ungkap Jimi, Jumat (20/01/2022)
Dijelaskan pria yang juga menjabat ketua Peradi Lebak ini, berdasarkan hasil pemeriksaan bersama dilapangan, batas batas atau patok tanah yang ada yang sudah diketahui pihak RW dan Desa pun sudah hilang kena keruk alat berat. Lahannya sudah rusak dam material tanahnya juga sudah banyak yang hilang diangkut keluar oleh truk tronton.
” Hari ini sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian, pihak dari pengawas yang melakukan pun sudah dipanggil. Kita ingin semuanya mengikuti aturan dan hal ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Saat dikomfirmasi kepada pihak pengawas di lokasi galian tanah yang bernama Saca, mengakui bahwa memang ada keberatan dari pihak Aplus dan ada patok batas yang kena keruk alat beratnya.
” Biar nanti pihak BPN yang akan memastikan batas yang jelasnya berdasarkan titik kordinat yang benar karena saat ini batas batasnya sudah hilang. Apapun hasil musyawarah nanti klo memang ada lahan pihak lain yang kena kami keruk, maka kami akan mengembalikanya ke posisi seperti semula,” tandas Saca. ( M. Arif. Bst. News Parameter con Direktur. Banten)