NewsParameter.Com | Yapen – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen, Menetapkan 3 orang kepala kampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pemilihan kepala kampung diwilayah masing- masing beberapa waktu lalu.
Adapun Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial KOM kepala kampung Sere-Sere distrik Yapen Timur, NA Kepala Kampung Narei distrik Yapen Barat dan DW Kepala Kampung Bairei distrik Kepulauan Ambai.
Kapolres AKBP Herzoni Saragih mengungkapkan ketiga tersangka diduga melakukan pelanggaran KUHP Pasal 63 Ayat 2 dan Undangan-undangan Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 69 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 sampai 8 tahun penjara .
“Ketiga tersangka ini kami proses atas hasil laporan masyarakat selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan hasilnya terbukti ada dugaan pemalsuan dokumen” ucap Kapolres AKBP Herzoni Saragih dalam keterangan persnya , Kamis (8/12/2022).
Untuk modus para tersangka sendiri terang mantan Kapolres Deiyai ini adalah melakukan pemalsuan secara fisik ijazah juga beberapa dokumen lainnya sehingga disini negara merasa dirugikan .
“Adapun locus terhadap para tersangka ini terjadi di tiga distrik yang berbeda yaitu distrik Yapen timur, Distrik Kepulauan Ambai dan distrik Yapen Barat” ucap Kapolres Saragih yang ikut didampingi Wakapolres Kompol Nursalam, Kabagops AKP L Simanjuntak , Kasat Reskrim Iptu Dedi Syahputra Bintang , Kasi Humas Iptu M Borud dan KBO Reskrim Ipda Amirullah.
lebih jauh kata Kapolres terhadap ketiga tersangka selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen dalam waktu dekat ini .
Disinggung adanya kasus serupa dibeberapa kampung lagi saat proses pencalonan kepala kampung pada waktu lalu , Kapolres AKBP Herzoni Saragih Menuturkan saat ini pihaknya masih bergerak berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat , Namun tidak menutup kemungkinan ada beberapa tersangka lainnya sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Nanti waktu dekat ini ada dua orang lagi kepala kampung yang akan kita naikkan prosesnya ketingkat sidik ” tandasnya.
Terkait pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam proses pembuatan ijazah palsu ini , Kapolres mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan adanya pihak lain yang ikut terlibat dengan para tersangka.
“kita masih dalam tahap penyidikan terhadap pihak-pihak yang terkait adanya dokumen palsu ini dan kami sementara fokus terhadap penanganan perkara ketiga tersangka ini ” pungkasnya.