Newsparameter | Bitung – Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH pimpin Konferensi Pers kasus penikaman sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Kamis (28/03/2024).
Kapolres Bitung didampingi Kanit 1 Reskrim, Stovi Tulung dan Kasi Humas Iwan Setiyabudi menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku Febri Renhard Yoel Tangkulung alias Febri (24) dan korban Hardi Adilang alias Sandi (29) serta beberapa teman temannya sedang melakukan pesta miras.
“Pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 21:30 tersangka dan korban bersama teman teman mereka sedang melakukan pesta miras di Pinangunian Kecamatan Aertembaga, ” kata Kapolres kepada sejumlah media.
Menurutnya, saat itu korban dianggap melecehkan kepada tersangka dengan cara memegang paha kaki tersangka.
“Atas tindakan korban dengan memegang paha sehingga tersangka menganggap diremehkan oleh korban, sehingga tersangka kembali kerumahnya mengambil pisau badik, ” ujarnya.
Tersangka menusuk korban sebanyak 6 kali tikaman di bagian tubuh, sehingga korban terjatuh dan pelaku sempat melarikan diri
“Setibanya di tempat pesta miras tersangka merangkul korban, mengeluarkan pisau badik dan menusuk sebanyak 6 kali tikaman di bagian tubuh korban sehingga korban jatuh dan dibawah ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia, “jelas Kapolres.
Usut punya usut ternyata tersangka mempunyai dendam lama terhadap korban
“Selain melecehkan tersangka, korban juga pernah menganiaya tersangka pada 3 tahun lalu, sehingga tersangka menyimpan dendam terhadap korban, dan terakumulasi lah perasaan dendam terhadap korban, ” pungkasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 531 ayat 3 pasal 340 dan 338 dengan ancaman pidana 20 tahun, seumur hidup, atau hukum mati .
(Usman Nopo).