Newsparameter.com | Bitung – Dua pemuda pembawa senjata tajam tidak berkutik saat di amankan Tim 1 Resmob Polres Bitung di bawa pimpinan di Girian Bawah, Kecamatan Girian, Minggu (3/12/23) sekitar pukul 02.30,
Dua (2) orang pelaku yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan dengan pasal sebagaimana di maksud dalam UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam sebagai mana di maksud dalam pasal 2 ayat (1).
Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan, saat di amankan dua pelaku didapati membawa 2 buah pisau dan dan satu pelontar Panah wayer.
“Senjata tajam tersebut terdiri dari satu pisau penikam terbuat dari besi biasa, dan gagang terbuat dari kayu, sedangakan yang satunya pisau penikam yang terbuat dari besi biasa, gagang terbuat dari kayu yang di lilit dengan lakban warna hitam, dan satu pelontar Panah wayer, ” kata Iwan
Lanjut Iwan, pada hari Minggu tangal 03 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 tim Resmob bersama dengan piket fungsi sat intelkam polres Bitung mendapati laporan dari masyarakat Kel Girian bawa Kec Giran Kota Bitung bahwa ada keributan.
“Tim Resmob merespon laporan dan langsung menuju ke TKP, sesampai di TKP tim melihat ada beberapa anak anak muda yang membawa sepeda motor berboncengan sambil membawa senjata tajam. ”
“Selanjutnya team menghentikan kendaraan tersebut dan mendapati dua orang lelaki yang belum di ketahui identitasnya membawa senjata tajam jenis badik selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di amankan ke Mako polres Bitung untuk di periksa sesuai dengan undang undang yang berlaku, ” jelas Iwan
Kini kedua pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bitung guna untuk diproses selajutnya.

















