Polres Mimika berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu inisial MIA (35) di jalan Cenderawasih depan lorong 66 timika, Minggu (22/10/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan di tangan pelaku adalah 8 buah plastik bening Kecil berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Shabu, uang tunai Rp. 5.700.000, 1 buah alat timbangan merek Kobe warna hitam, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah potongan bekas sedotan, 1 buah Hanphone merek Oppo A5S warna biru dan 1 buah Hanphone merek Poco X3 Pro warna Gold.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, SE menjelaskan bahwa benar personel dari Satuan Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekitar jam 00.00 Wit. Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika di sekitar jalan Chendrawasih lorong depan 66 Timika.
Kasi Humas menjelaskan setelah mendapatkan informasi tersebut Tim opsnal Satresnarkoba Polres Mimika menuju ke TKP, selanjutnya tim melakukan pemantauan di sekitar TKP, tidak lama kemudian tim mencurigai seseorang menggunakan sepeda motor melintas dan berhenti tepat di TKP, pada saat itu juga tim melakukan penangkapan dan penggeledahan pelaku dan benar dari hasil penggeledahan menemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas.
Tim mengamankan pelaku beserta barang buktinya selanjutnya menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.


















