Jayapura – Seorang pria berisinial PS (19) harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran membawa Narkotika jenis Ganja, Kamis (22/09).
Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang pria yang membawa Ganja tersebut pada Minggu (25/9).
Pelaku PS dibekuk pada Kamis (22/9) sekira pukul 19.40 WIT di jalan dr. Sam Ratulangi Dok V Distrik Jayapura Utara.
“Pada Kamis sekira pukul 13.00 WIT anggota Opsnal Subdit 3 Narkoba Polda Papua mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Dok V terdapat seseorang yang memiliki narkotika jenis Ganja,” ujar Kabid Humas.
Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, tim Opsnal langsung melakukan pemantauan dan sekira pukul 19.40 WIT dilakukan penangkapan terhadap orang yang diduga memiliki narkotika jenis ganja.
“Pelaku didapati membawa 1 kantong kresek warna hitam yang berisikan 31 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan ganja,” ucap Kombes Kamal.
Lanjut Kombes Kamal, pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Papua guna penyelidikan lebih lanjut.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Dit Narkoba Polda Papua guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.