ADVERTISEMENT
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 17, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Melakukan PHK Secara Sepihak, PT. Lambang Azas Mulia Tabrak Aturan

Admin by Admin
September 3, 2022
0
0
SHARES
503
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

BITUNG — PT Lambang Azas Mulia diduga melakukan PHK sepihak kepada Jamal Sodu salah satu karyawan yang bekerja sebagai Driver mobil tangki di depot pertamina Kota Bitung. Jumat (03/09/2022).

PHK yang di lakukan oleh PT LAM kepada Driver Jamal Sodu tidak sesuai, seharusnya di berikan surat peringatan, SP1, SP2, dan SP3, agar supaya ada pertimbangan, apakah kesalahan yang di lakukan fatal atau tidak kepada perusahaan.

Aturan dalam melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya yakni terdapat didalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikatakan bahwa tidak boleh melakukan PHK secara sepihak tetapi harus dilakukan perundingan terlebih dahulu, lalu apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau butuh setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Hal ini secara jelas diatur dalam ketentuan pasal 151 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan:

BacaJuga

Gubernur Banten Dan Bupati Tangerang; Resmikan Masjid Kasepuhan, Menara Masjid Kasepuhan Al-Istiqlaliyyah Di Acara Isra Mi’raj 1447 H Pasarkemis

Wabup Pesawaran Bersama Danrem 043/Gatam Tinjau Progres Pembangunan KDMP Desa Sukaraja

“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Jadi dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ini harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetapi apabila melakukan PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga terkait maka hal ini batal demi hukum dan bagi pengusaha yang melakukan PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka wajib mempekerjakan pekerja tersebut. Pernyataan ini dipertegas dari pasal 155 ayat (1) dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa :

Pasal 155 ayat (1)

“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.”

Pasal 170

“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.”

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sedangkan aturan penyelesaian perkara Penyelesaian Hubungan Kerja secara sepihak ini dijelaskan didalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memberi syarat adanya penyelesaian melalui jalur mediasi atau arbitrase apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan yang diajukan dengan adanya gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang dipertegas didalam pasal 5 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa :

“Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.”

Walaupun adanya kesepakatan yang tercipta mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang dibuat oleh pengusaha ataupun tenaga kerja berdasarkan musyawarah mufakat yang Perjanjian bersama ini ditandatangani oleh para pihak tersebut maka wajib mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pada Pengadilan Negeri di Wilayah keberadaan para pihak. Ketentuan diperjelas didalam Pasal 7 ayat (3) jo. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa :

ADVERTISEMENT

Pasal 7 ayat (3)

“Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.”

Pasal 7 ayat (1)

“Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.”

Oleh sebab itu, apabila beberapa dari kita yang tidak terima dengan alasan PHK yang diberikan Perusahan tersebut, maka kita dapat melakukan perundingan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan mempekerjakannya kembali. Kita yang di PHK tanpa ada alasan ini masih mendapatkan kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan dan juga perusahaan tidak main-main dalam melakukan PHK.

Jamal berharap agar PT LAM mempertimbangkan PHK terhadap dirinya yang menurutnya sudah melanggar ketentuan undang undang.

“Seharusnya PT LAM harus melaksanakan rapat musyawarah sebelum melakukan PHK secara sepihak, karena sudah melanggar ketentuan undang undang, dan permasalahan ini akan kami hearing ke Kantor DPRD Kota Bitung, “kata Jamal.

Tags: #INDONESIA#Jendral_ListyoSigit#Jokowi#NUSANTARASulawesi Utara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Laka Lantas di Toll Boyolali, 3 Orang meninggal Dunia dan 4 Lainnya Luka-Luka

Next Post

Polisi Kawal Demo Mahasiswa Nduga, Tuntut Hukum Berat Pelaku Mutilasi dì Mimika

Related Posts

Banten

Gubernur Banten Dan Bupati Tangerang; Resmikan Masjid Kasepuhan, Menara Masjid Kasepuhan Al-Istiqlaliyyah Di Acara Isra Mi’raj 1447 H Pasarkemis

by Usman Nopo
Januari 17, 2026
0

Newsparameter.com | Tangerang - | Panitia Hari Besar Islam (PHBI), Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Istiqlaliyyah menggelar Isro' dan Mi'roj Nabi Muhammad...

Read more

Wabup Pesawaran Bersama Danrem 043/Gatam Tinjau Progres Pembangunan KDMP Desa Sukaraja

Januari 17, 2026

LSM TINDAK Surati Presiden Prabowo ; Lemahnya Penegakan Hukum Hingga PETI Di Bukit Moran Merajalela

Januari 16, 2026

Kapolres OKU Selatan Laksanakan Program SAJADAH di Masjid Ar Raudatul Jannah Muaradua

Januari 15, 2026

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Memperkuat Transformasi Digital, Mendorong UMKM

Januari 15, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Transisi Ekonomi, United Nations Development Programme(UNDP) Paparkan Implementasi QFS

Januari 4, 2026

HHRM Tancap Gas Benahi Birokrasi, Rolling Jabatan Diprediksi Digelar Januari 2026

Desember 29, 2025

Surat Edaran Wali Kota Bitung, ASN Kerja Fleksibel, Pelayanan Publik Tetap Optimal

Desember 23, 2025

Satreskrim Polres Oku Selatan Amankan Pelaku Dugaan Penggelapan Mobil

Januari 7, 2026

Pelajar SMK Tewas Di Tusuk Teman Nya Sendiri Di Dalam Kontrakan

Januari 14, 2026

Satres narkoba Polres Oku Selatan Bekuk Terduga Pengedar Narkoba Di Kawasan Wisata Danau Ranau

Januari 5, 2026

Gubernur Banten Dan Bupati Tangerang; Resmikan Masjid Kasepuhan, Menara Masjid Kasepuhan Al-Istiqlaliyyah Di Acara Isra Mi’raj 1447 H Pasarkemis

Januari 17, 2026

Wabup Pesawaran Bersama Danrem 043/Gatam Tinjau Progres Pembangunan KDMP Desa Sukaraja

Januari 17, 2026

LSM TINDAK Surati Presiden Prabowo ; Lemahnya Penegakan Hukum Hingga PETI Di Bukit Moran Merajalela

Januari 16, 2026

Peringati Isra Mi’raj 1447 Hijriah, Wempy Padu Serukan Penguatan Akhlak Mulia

Januari 15, 2026

Kapolres OKU Selatan Laksanakan Program SAJADAH di Masjid Ar Raudatul Jannah Muaradua

Januari 15, 2026

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Memperkuat Transformasi Digital, Mendorong UMKM

Januari 15, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Gubernur Banten Dan Bupati Tangerang; Resmikan Masjid Kasepuhan, Menara Masjid Kasepuhan Al-Istiqlaliyyah Di Acara Isra Mi’raj 1447 H Pasarkemis

Januari 17, 2026

Wabup Pesawaran Bersama Danrem 043/Gatam Tinjau Progres Pembangunan KDMP Desa Sukaraja

Januari 17, 2026

LSM TINDAK Surati Presiden Prabowo ; Lemahnya Penegakan Hukum Hingga PETI Di Bukit Moran Merajalela

Januari 16, 2026

Peringati Isra Mi’raj 1447 Hijriah, Wempy Padu Serukan Penguatan Akhlak Mulia

Januari 15, 2026

Kapolres OKU Selatan Laksanakan Program SAJADAH di Masjid Ar Raudatul Jannah Muaradua

Januari 15, 2026

Pemerintah Kabupaten Pringsewu Memperkuat Transformasi Digital, Mendorong UMKM

Januari 15, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • PAPUA
  • Papua
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Uncategorized
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com