• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 6, 2026
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi
No Result
View All Result
newsparameter.com - Terdepan Dalam Mengabarkan Berita
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Melakukan PHK Secara Sepihak, PT. Lambang Azas Mulia Tabrak Aturan

Admin by Admin
September 3, 2022
0
0
SHARES
523
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp
ADVERTISEMENT

BITUNG — PT Lambang Azas Mulia diduga melakukan PHK sepihak kepada Jamal Sodu salah satu karyawan yang bekerja sebagai Driver mobil tangki di depot pertamina Kota Bitung. Jumat (03/09/2022).

PHK yang di lakukan oleh PT LAM kepada Driver Jamal Sodu tidak sesuai, seharusnya di berikan surat peringatan, SP1, SP2, dan SP3, agar supaya ada pertimbangan, apakah kesalahan yang di lakukan fatal atau tidak kepada perusahaan.

Aturan dalam melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya yakni terdapat didalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dikatakan bahwa tidak boleh melakukan PHK secara sepihak tetapi harus dilakukan perundingan terlebih dahulu, lalu apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja atau butuh setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial. Hal ini secara jelas diatur dalam ketentuan pasal 151 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang menyatakan:

BacaJuga

Bupati Humbahas: CU “Bahen Ma Nadenggan” Telah Memberikan Kontribusi Bagi Masyarakat 

Tambang Galian C di Pringsewu Diduga Tanpa Izin, Pengelola Dianggap Merasa Kebal Hukum

“Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”

Jadi dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja ini harus ada penetapan yang dikeluarkan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tetapi apabila melakukan PHK tanpa adanya penetapan dari lembaga terkait maka hal ini batal demi hukum dan bagi pengusaha yang melakukan PHK yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka wajib mempekerjakan pekerja tersebut. Pernyataan ini dipertegas dari pasal 155 ayat (1) dan pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa :

Pasal 155 ayat (1)

“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.”

Pasal 170

“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.”

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sedangkan aturan penyelesaian perkara Penyelesaian Hubungan Kerja secara sepihak ini dijelaskan didalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memberi syarat adanya penyelesaian melalui jalur mediasi atau arbitrase apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan yang diajukan dengan adanya gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yang dipertegas didalam pasal 5 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa :

“Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.”

Walaupun adanya kesepakatan yang tercipta mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang dibuat oleh pengusaha ataupun tenaga kerja berdasarkan musyawarah mufakat yang Perjanjian bersama ini ditandatangani oleh para pihak tersebut maka wajib mendaftarkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pada Pengadilan Negeri di Wilayah keberadaan para pihak. Ketentuan diperjelas didalam Pasal 7 ayat (3) jo. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan bahwa :

Pasal 7 ayat (3)

“Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh para pihak yang melakukan perjanjian pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah para pihak mengadakan Perjanjian Bersama.”

Pasal 7 ayat (1)

“Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mencapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak.”

Oleh sebab itu, apabila beberapa dari kita yang tidak terima dengan alasan PHK yang diberikan Perusahan tersebut, maka kita dapat melakukan perundingan untuk menyepakati uang pesangon atau permintaan mempekerjakannya kembali. Kita yang di PHK tanpa ada alasan ini masih mendapatkan kewajiban dan hak yang harus diperjuangkan dan juga perusahaan tidak main-main dalam melakukan PHK.

ADVERTISEMENT

Jamal berharap agar PT LAM mempertimbangkan PHK terhadap dirinya yang menurutnya sudah melanggar ketentuan undang undang.

“Seharusnya PT LAM harus melaksanakan rapat musyawarah sebelum melakukan PHK secara sepihak, karena sudah melanggar ketentuan undang undang, dan permasalahan ini akan kami hearing ke Kantor DPRD Kota Bitung, “kata Jamal.

Tags: #INDONESIA#Jendral_ListyoSigit#Jokowi#NUSANTARASulawesi Utara
ADVERTISEMENT
Previous Post

Laka Lantas di Toll Boyolali, 3 Orang meninggal Dunia dan 4 Lainnya Luka-Luka

Next Post

Polisi Kawal Demo Mahasiswa Nduga, Tuntut Hukum Berat Pelaku Mutilasi dì Mimika

Related Posts

Humbang Hasundutan

Bupati Humbahas: CU “Bahen Ma Nadenggan” Telah Memberikan Kontribusi Bagi Masyarakat 

by Roby Dwi Putra
Juni 6, 2026
0

Newsparameter.com|DOLOKSANGGUL,CU (Credit Union) “Bahen Ma Nadenggan” telah menunjukkan komitmennya dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat khususnya anggota maupun karyawan yang...

Read more

Tambang Galian C di Pringsewu Diduga Tanpa Izin, Pengelola Dianggap Merasa Kebal Hukum

Juni 6, 2026

Putusan banding perkara baheromsyah, PT tanjung karang bebankan biaya perkara kepada negara

Juni 6, 2026

Antusiasme Berkurban Meningkat, Pemotongan Sapi di Lampung Tembus 24.986 Ekor

Juni 6, 2026

Tak Hanya Seremonial, Polres OKU Selatan Tunjukkan Aksi Nyata Lewat Bakti Sosial di Rumah Ibadah

Juni 5, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dari Kalisari Untuk Jakarta!, Gaspol Budayakan Pilah Sampah Dari Rumah

Mei 23, 2026

Kasus Bullying Viral di SMP Ambarawa Berakhir Damai, Praktisi Hukum Dorong Penyuluhan Hukum bagi Pelajar Pringsewu

Juni 2, 2026

Setelah Proses panjang, Misteri Pembunuhan Di Desa Durian Sembilan, Polsek Buay Pemaca Temukan Jawaban

Juni 5, 2026

Penuh Drama.! Kepsek smpn 25 oku jarang masuk, Operator tak berani terima surat konfimasi terkait realisasi anggaran dana bos

Mei 12, 2026

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Ngopi Bareng Forkopimda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Oktober 3, 2024

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah anggota KPPS Sekecamatan Palmerah – Jakarta Barat

Januari 25, 2024

Bupati Humbahas: CU “Bahen Ma Nadenggan” Telah Memberikan Kontribusi Bagi Masyarakat 

Juni 6, 2026

Tambang Galian C di Pringsewu Diduga Tanpa Izin, Pengelola Dianggap Merasa Kebal Hukum

Juni 6, 2026

Putusan banding perkara baheromsyah, PT tanjung karang bebankan biaya perkara kepada negara

Juni 6, 2026

Antusiasme Berkurban Meningkat, Pemotongan Sapi di Lampung Tembus 24.986 Ekor

Juni 6, 2026

Tak Hanya Seremonial, Polres OKU Selatan Tunjukkan Aksi Nyata Lewat Bakti Sosial di Rumah Ibadah

Juni 5, 2026

2,6 Kilogram Ganja Siap Edar Beserta Tanaman Di Pot , Satresnarkoba Polres Oku Selatan Gerak Cepat Amankan Pemuda Di Desa Way Timah Kecamatan Banding Agung

Juni 5, 2026
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

Media online yang selalu terdepan dalam mengabarkan berita. Tajam dan terpercaya. Fokus mengabarkan berita daerah, nusantara, internasional, dll

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Bupati Humbahas: CU “Bahen Ma Nadenggan” Telah Memberikan Kontribusi Bagi Masyarakat 

Juni 6, 2026

Tambang Galian C di Pringsewu Diduga Tanpa Izin, Pengelola Dianggap Merasa Kebal Hukum

Juni 6, 2026

Putusan banding perkara baheromsyah, PT tanjung karang bebankan biaya perkara kepada negara

Juni 6, 2026

Antusiasme Berkurban Meningkat, Pemotongan Sapi di Lampung Tembus 24.986 Ekor

Juni 6, 2026

Tak Hanya Seremonial, Polres OKU Selatan Tunjukkan Aksi Nyata Lewat Bakti Sosial di Rumah Ibadah

Juni 5, 2026

2,6 Kilogram Ganja Siap Edar Beserta Tanaman Di Pot , Satresnarkoba Polres Oku Selatan Gerak Cepat Amankan Pemuda Di Desa Way Timah Kecamatan Banding Agung

Juni 5, 2026

Kategori Populer

  • Aceh
  • Adat
  • Agama
  • Ambon
  • Bali
  • Bandar Lampung
  • Bandar Sri Begawan
  • Bangka Belitung
  • Bangka Belitung
  • Banten
  • Bencana
  • Bengkulu
  • Bengkulu
  • Biak
  • Bitung
  • Budaya
  • Daerah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Depok
  • DKI Jakarta
  • Dogiya
  • Fak-Fak
  • Figur
  • FIKSI
  • Gorontalo
  • Headline
  • Hiburan
  • HUKUM
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Jayawijaya
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Timur
  • Kalimantan Utara
  • Kepulauan Riau
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Lampung
  • Lampung Selatan
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Lampung Utara
  • Majalengka
  • Maluku
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Manado
  • Manokwari
  • Media
  • Merauke
  • Metro
  • Mimika
  • Nabire
  • Nasional
  • Nusa Tenggara Barat
  • Nusa Tenggara Timur
  • Nusantara
  • OKU
  • Oku Selatan
  • Olahraga
  • Opini
  • Papua
  • PAPUA
  • Papua Barat
  • Papua Barat
  • Papua Barat Daya
  • Papua Pegunungan
  • Papua Selatan
  • Papua Tengah
  • Pariwisata
  • Pelni
  • Pemda
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Polri
  • Pringsewu
  • Pringsewu
  • Riau
  • Sorong
  • Sosial
  • Sport
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Utara
  • Sumatra Barat
  • Sumatra Selatan
  • Sumatra Utara
  • Tanggamus
  • Tanggerang
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI
  • Tual
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Kanan
  • Yapen
newsparameter.com – Terdepan Dalam Mengabarkan Berita

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2022 www.newsparameter.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Bali
    • Bangka Belitung
    • Banten
    • Bengkulu
    • Daerah Istimewa Yogyakarta
    • DKI Jakarta
    • Gorontalo
    • Jambi
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kepulauan Riau
    • Lampung
    • Maluku
    • Nanggroe Aceh Darussalam
    • Nusa Tenggara Barat
    • Nusa Tenggara Timur
    • Papua
    • Papua Barat
    • Papua Pegunungan
    • Papua Selatan
    • Papua Tengah
    • Riau
    • Sulawesi Barat
    • Sulawesi Selatan
    • Sulawesi Tengah
    • Sulawesi Tenggara
    • Sulawesi Utara
    • Sumatra Barat
    • Sumatra Selatan
    • Sumatra Utara
  • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Figur
  • Budaya
  • Opini
  • Pariwisata
  • Teknologi
  • Sport
  • Redaksi

Copyright © 2022 www.newsparameter.com