Newsparameter.com | TANGERANG – Sidang kasus pengeroyokan yang menimpa Purnawirawan TNI Mayor Sucipto kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang kota pada Jum’at, 10 November 2023.
Pada persidangan kali ini Mayor (Purn) Sucipto didampingi kuasa hukum nya ibu Hj. Siti Rusdahniar. S.H. dari Team PH Herbert Aritonang & Partner fokus mendengarkan hasil putusan Hakim.
Saat dibacakan hasil putusan sidang tersebut istri dari Mayor (Purn) Sucipto pun menangis tersedu, karena suaminya Mayor (Purn) Sucipto dinyatakan Bebas.
Namun pihak keluarga merasa kurang puas atas putusan tersebut, pasalnya Mayor (Purn) Sucipto sempat ditahan selama 6 bulan.
“Saya tidak merasa puas, sekalipun suami saya bebas pada hari ini, akan tetapi kebenaran untuk suami saya tidaklah didapat, karena bagaimana pun suami saya tidak bersalah “. Ungkap Hj. Endang Mujianti
“Ya, memang seharus tidak ada penahanan terhadap Mayor (Purn) Sucipto, dia itu kan korban pengeroyokan”. Jelas Hj. Siti Rusdahniar. S.H
Menurut Team kuasa hukum yang mendampinginya, ada kejanggalan dalam kasus ini. Seperti dipaksakan, meningkatkan kasus dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan Ia juga menegaskan bahwa Kliennya adalah korban, dan bukan pelaku penganiayaan yang selama ini dituduhkan kepadanya.
“Sebenarnya kasus ini hanya dipaksakan, harusnya dikaji ulang bahwa klien saya tidak pernah melakukan tindakan yang melawan hukum”. Ucap Ibu Siti Rusdahniar S.H.
Didepan media Istri Mayor (Purn) Sucipto juga mengucapkan banyak-banyak terima kasih pada pihak-pihak yang membantu memperjuangkan kebenaran.
“Saya dan keluarga mengucapkan banyak terima kasih pada kuasa hukum yang telah membantu dan mendampingi suami saya dalam menjalani proses hukum, dan saya juga berterima kasih kepada pihak media yang membantu memberitakan kebenaran kasus suami saya ini, karena saya yakin kebenaran yang saya dan suami perjuangkan akan menang”. Tutupnya
(Chaeri Red)