NewsParameter.Com | Bitung — Polemik yang terjadi antara pemilik toko dan LSM PMM di Pasar Cita pusat Kota Bitung makin mencuat, dimana terkait dengan penjagaan Pos Keamanan yang di lakukan oleh LSM PMM mengundang Kontroversi di kalangann pengusaha toko. Jumat, (26/08/2022)
Desas desus yang berkembang sampai saat ini dimana LSM PMM tidak berarti harus menagih disetiap toko tanpa meminta kwitansi, lucunya juga tanpa koordinasi dengan Pemilik toko sebelumnya.
Pungutan liar (pungli) adalah tindakan melarang hukum, apalagi tidak ada pertemuaan dengan pemilik toko langsung mengambil tindakan penagihan, perlu juga di ketahui bahwa sejak dari awal Pos Satpam ini diolah oleh para inisiator-inisiator yaitu pemilik-pemilik toko sejak Tahun 1983.
Salah satu pemilik toko yang tidak mau menyebut namanya mengatakan, hati-hati kalau melakukan penagihan tidak sesuai dengan persetujuan, itu berarti pungli, dan kami akan mengunakan hak kami lewat kuasa hukum untuk membendung peristiwa ini, nantilah Kuasa Hukum yang mengkaji dan mendalami, “ujarnya.
Persoalan keamanan itu tugasnya Aparat Kepolisian, tidak bisa di ambil alih oleh LSM, karena tidak sesuai dengan Nomenklatur.
“LSM tidak bisa melakukan penjagaan Pos Satpam, karena tidak sesuai Tupoksi mereka, dan harus ada persetujuan juga dari masyarakat terutama pemilik – pemilik toko yang ada di pusat kota bitung, “ungkapnya.
Hal ini seharusnya dapat di ambil alih fungsi oleh Perumda Pasar Bitung, karena lokasi tanah tersebut adalah milik Pemkot.
“Perumda pasar segera ambil alih fungsi untuk mengelolah Pos Satpam yang ada di pusat Kota Bitung, karena tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kota Bitung, dan agar ada pertanggung jawaban penuh dari Perumda, “bebernya.
Hal ini juga pernah diungkapkapkan oleh salah satu aktivis Kota Bitung beberapa waktu yang lalu oleh Rahmat Rasubala.
“Untuk mengantisipasi kontroversi alangkah baiknya duduk bersama mengambil langkah atau solusi dalam persoalan ini, “kata Rasubala.