LANGKAT – Diduga melakukan Mark Up dalam kegiatan proyek, oknum Lurah Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Ilhamudi SE, dipanggil Kejaksaan Langkat, Rabu (7/9/2022).
Bukan tidak mungkin oknum Lurah yang satu ini bakal menghadapi masalah besar dalam aksi dugaan “Cari Untung” di proyek Pemerintah,
Dipanggilnya oknum Lurah berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Kejari Langkat. Ilhamudi diduga kuat melakukan Mark Up pada 3 titik proyek Program Prioritas Kegiatan Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Proyek Tahun Anggaran 2020 itu adalah pembuatan sumur bor dengan sumber dana DAU tambahan sebesar Rp. 122,000.000.
Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejaksaan Negeri Langkat, Aron Wilfred Waruli Tua SH mebenarkan hal itu. Pihak Kejari Langkat sudah memanggil Ilhamudi SE Lurah Kelurahan Bukit Jengkol.
Masih pada tahap klarifikasi data saja, belum ada hasil tertulis dari pemanggilan itu bang. Informasinya hal itu sudah pernah ditindak lanjuti oleh Inspektorat dan BPK. Untuk itu kami menunggu data dari Inspektorat dan BPK yang dimaksud dari lurah” ujar Aron.
Menurut Aron, jika ada indikasi berdasarkan temuan BPK dan Inspektorat terkait hal itu, tidak menutupi kemungkinan pihaknya akan meneruskan ke Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan. Karena itu wilayah hukum Pangkalan Brandan sebab dengan dengan nilai kerjaan Rp. 122 juta bukan kapasitas Kejari Langkat.
Informasi yang diterima dari masyarakat, sangat disayangkan lagi Ilhamudi diduga melakukan pembiaran terhadap satu titik sumur bor yang dibangun hanya beberapa bulan saja berfungsi. Sampai saat ini sumur bor yang terletak di link VIII Bukit Jengkol itu tidak dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat untuk mendapatkan air bersih. Sumur bor itu sudah rusak sejak tahun 2020.
Menurut sumber masyarakat Kelurahan Bukit Jengkol yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ada 3 titik sumur bor yang dibangunkan Lurah Bukit Jengkol pada tahun 2020.
Ya benar pak, ada 3 titik yang pertama di link 1, kedua di link VII dan link VIII. Sumur bor yang di Link VIII sudah lama tidak bisa dipakai lagi, umurnya hanya beberapa bulan saja. Sampai saat ini tak dapat berfungsi lagi sebab sudah rusak, pada hal kami sangat membutuhkannya” beber masyarakat sekitar lokasi sumur bor.
Saat ditanya berapa pagu 1 titik sumur bor itu ketika dibangun ? Warga ini menyebutkan angka sebesar Rp. 122.000.0000. Namun apakah dana sebesar Rp 122 juta itu untuk satu titik atau untuk tiga titik, warga itu Belum mengetahuinya. “Belum pasti karena plang proyek tidak ada dipasang pada sumur bor yang di dusun I dan VII” jawab warga itu.
Sampai berita ini ditayangkan baik Camat Pangkalan Susu maupun lurah Bukit Jengkol belum dapat di konfirmasi. Dihubungi via telpon WhatsApp juga belum dapat jawaban, telepon selulernya tidak aktif. (Tim).