Newsparameter | Jayapura – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerry Basri Mak, SH, MH, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan yang merayakan hari raya.
Pernyataan ini disampaikan Yerry kepada media newsparameter.com di kediamannya, pada Kamis (12/12/2024).
Menurut Yerry, jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, hal itu merupakan pelanggaran serius.
“Kalau benar ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan, maka itu pelanggaran serius. Pemerintah harus mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin usaha perusahaan tersebut atau memberikan sanksi berat,” tegas Yerry.
Ia juga meminta pemerintah untuk proaktif mengawasi pelaksanaan pemberian THR dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi, khususnya bagi mereka yang merayakan hari raya di bulan Desember.
“Para karyawan yang merasa dirugikan jangan segan untuk melapor kepada pemerintah jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan THR. Ini adalah hak mereka yang dijamin undang-undang,” tambah Yerry.
Pernyataan ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan agar mematuhi aturan terkait pemberian THR, sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak karyawan dan menjaga hubungan industrial yang harmonis.
(Usman)