Newsparameter.com | Minahasa Tenggara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) kembali mengingatkan aparat penegak hukum terkait maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Desakan ini khusus ditujukan kepada Kapolres Minahasa Tenggara untuk segera mengambil langkah nyata dalam menindak para pelaku.
Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, menyoroti nama Z.S, yang diduga kuat menjadi salah satu aktor utama di balik maraknya tambang ilegal di Ratatotok.
“Sampai saat ini, oknum tersebut masih bebas beroperasi seolah kebal terhadap hukum. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujarnya. Sabtu, (13/09/2025).
Menurut Fikri, aktivitas PETI di Ratatotok tidak hanya menggunakan peralatan sederhana, melainkan juga alat berat dan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri.
“Ini jelas mengancam keselamatan masyarakat serta merusak ekosistem hutan dan sungai,” tambahnya.
Lebih lanjut, GTI menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang ilegal tidak bisa dianggap sepele. Pencemaran air, degradasi tanah, hingga hilangnya keanekaragaman hayati menjadi dampak langsung yang kini mulai dirasakan warga sekitar.
Selain itu, kegiatan tambang ilegal juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Tidak adanya izin resmi membuat aktivitas tersebut lepas dari kewajiban pajak dan royalti. “Negara kehilangan potensi pemasukan yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah,” kata Fikri.
GTI juga menduga adanya praktik mafia tambang yang melibatkan jaringan kuat di balik aktivitas ilegal ini.
“Kalau tidak segera diusut tuntas, masyarakat bisa menilai bahwa aparat penegak hukum ikut terlibat dalam pembiaran,” tegasnya.
Dalam rilis resminya, GTI mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Undang-undangnya jelas, tinggal bagaimana keberanian aparat untuk menegakkan aturan itu. Jangan ada pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang diduga kuat seperti Z.S,” ujar Fikri dengan nada tegas.
Ia juga menilai penertiban yang selama ini dilakukan hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Kalau hanya sebatas razia atau penertiban, itu bukan solusi. Harus ada proses hukum yang jelas agar menjadi efek jera bagi para pelaku PETI,” katanya.
LSM GTI menegaskan pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari aparat kepolisian.
“Kami tidak akan berhenti bersuara. Lingkungan yang rusak tidak bisa dikembalikan begitu saja, dan generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya jika dibiarkan,” lanjutnya.
Fikri juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik akademisi, aktivis lingkungan, maupun tokoh adat, untuk bersatu melawan praktik PETI di Ratatotok.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut masa depan anak cucu kita,” katanya.
Di akhir pernyataannya, GTI menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah kepolisian dalam menindak tambang ilegal.
“Kami percaya Kapolres Mitra memiliki keberanian untuk membongkar praktik ini hingga ke akar-akarnya. Demi hukum, demi lingkungan, dan demi masa depan Minahasa Tenggara,” pungkasnya.(*)


















