NewsParameter.Com | Bogor – Sdr. Sukindar.SH, Selaku pemerhati hukum dan pegiat Sosbudhankamnas ikut angkat bicara terhadap lambatnya proses hukum di MKDKI ( Majelis Kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia ) terkait pengaduan dari keluarga Julia Susanti ( JS) Pasien BPJS kesehatan yang meninggal dunia di kamar melati RS.PMI Bogor pada 20 April 2019 silam Akibat penangganan ” AN”
Dokter spesialis penyakit dalam RS.PMI Bogor , No. STR : 470, Tahun 19/8/2016, tahun kelulusan yang bersangkutan yang terdaftar di MKDKI & KKI, Yang di nilai keliru / Lalai/ tidak profesional/ dalam menjalankan Profesinya, Menurutnya MKDKI sebagai Lembaga yang berwenang untuk menentukan Salah dan tidaknya pekerjaan Dokter sekaligus menetapkan sanksi ( Mencabut STR dan S.I.P) , seharusnya terus mengawal dan memperjuangkan pengaduan dari Ratna dewi – LKBH Univ. Janabadra Yogya, Selaku wakil dari keluarga Almarhumah. Tsb.
“Proses Hukum dari MKDKI baru sebatas Panggilan sidang pemeriksaan Pengadu yaitu kepada saudara kami ” OS” yang di tayangkan dengan Surat Nomer : 416/R/MKDKI/XI/2022 tertanggal 3 Nov. 2022, dan sampai saat ini belum ada kelanjutanya ” Bebernya
Untuk itu lanjut Sukindar, dirinya menghimbau agar MKDKI menjalankan Tupoksinya sesuai Prinsip dan Nilai Kejujuran, Kebenaran, dan keadilan bukan atas kepentingan suatu kelompok yang justru merugikan pihak konsumen yaitu keluarga korban .
” Yang benar di benarkan dan yang salah harus di hukum karena ini terkait dengan nyawa seseorang ” tegasnya
Bukan tanpa sebab argumennya itu menurutnya dokter ” AN ” melanggar perlindungan konsumen dan tidak menjalankan profesinya sesuai Standar operasional prosedur ( S.O.P.) kpd rekan media, saat bertugas menanggani Almarhumah JS ( pasien dengan keluhan sakit lambung ) Dokter itu menyuruh perawat ” AL” untuk menyuntikkan cairan Omeprazole 60 ML. langsung ke dalam tubuh korban melalui Vena ( IV ) kemudian selang 25 menit kemudian JS menghembuskan nafas terakhir
” Dokter AN menyuntikkan obat tanpa melakukan Skin Test terlebih dahulu untuk mengetahui apakah pasien alergi terhadap obat tersebut ” Sambungnya.
Dengan dasar itu maka dokter terlapor itu di yakini telah melanggar beberapa pasal yang tercantum dalam keputusan konsil kedokteran Indonesia No. 17/KKI/ Kep/VIII/ 2006, tentang pedoman penegakkan disiplin Profesi dokter sehingga menyebabkan pasien BPJS kesehatan meninggal dunia.* ( Np/Red)